Bankaltimtara

Bupati Berau Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal Wajib Jadi Payung Perlindungan Warga Berau

Bupati Berau Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal Wajib Jadi Payung Perlindungan Warga Berau

Bupati Berau Sri Juniarsih-istimewa-


BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menegaskan keseriusannya dalam memberi ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.

Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan putra-putri daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah laju pembangunan, tetapi benar-benar menjadi pelaku utama.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menekankan, bahwa keberadaan perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal harus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat setempat. Salah satunya dengan memprioritaskan warga lokal dalam setiap proses perekrutan tenaga kerja.

“Anak daerah harus mampu berdiri di garda depan pembangunan di wilayahnya sendiri. Kehadiran perusahaan wajib menjadi jembatan untuk membuka peluang kerja bagi mereka, bukan sebaliknya,” tegasnya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia mengakui, potensi sumber daya manusia di Berau cukup melimpah, namun masih banyak yang belum mendapatkan kesempatan kerja sesuai kapasitas.

Karena itu, implementasi Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus jaminan keadilan bagi masyarakat lokal.

Lebih jauh, Bupati Sri menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh sekadar mencari keuntungan di Berau. Mereka juga dituntut ambil bagian dalam proses pembangunan daerah, salah satunya dengan menghadirkan kesempatan kerja yang proporsional bagi tenaga kerja lokal.

“Peningkatan kualitas SDM dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal adalah misi penting yang harus diwujudkan bersama,” ujarnya.

Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal itu turut mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Menurutnya, hal ini agar penerapan Perda tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan benar-benar memberi dampak langsung bagi warga.

Tak hanya itu, Sri menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha, jika terbukti mengabaikan aturan.

Dengan langkah tegas tersebut, Bupati Sri berharap posisi tenaga kerja lokal semakin kuat di tengah kompetisi dunia kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Perda ini akan ditegakkan seadil-adilnya. Kami ingin perusahaan memberi kesempatan luas bagi putra-putri daerah untuk berperan aktif membangun Berau,” pungkas Sri. (Adv/Prokopim Berau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: