Bankaltimtara

Bawaslu Kubar Segera Miliki Kantor Sendiri, Naskah Hibah Aset Resmi Terbit

Bawaslu Kubar Segera Miliki Kantor Sendiri, Naskah Hibah Aset Resmi Terbit

Kantor Bawaslu Kutai Barat.-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Setelah bertahun-tahun menumpang di gedung pinjaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya akan memiliki kantor sendiri.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Aset Daerah (NPHAD) berupa sebidang tanah kepada Bawaslu Kubar. Terbitnya dokumen legal ini menjadi lampu hijau yang selama ini ditunggu-tunggu.

Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius menyebut, dokumen NPHAD yang baru saja diterima menjadi dasar hukum kuat bagi lembaganya untuk mulai merancang pembangunan kantor permanen yang lebih representatif.

“Akhirnya, yang ditunggu-tunggu keluar juga! Dengan terbitnya NPHAD ini, kita bisa langsung tancap gas untuk urusan selanjutnya,” ujar Lourensius kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA: Putusan Inkracht Tak Dijalankan Petinggi Kampung, Status Sekdes Tondoh di Kubar Masih Belum Diaktifkan

BACA JUGA: Proyek Pustu Muara Beloan Dipertanyakan, dari Rehab Berat Jadi Pembagunan Baru

Menurutnya, begitu naskah itu diterima, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Barat.

Tujuan utamanya adalah menyusun jadwal serah terima aset agar tidak ada kendala birokrasi yang dapat menghambat proses pembangunan.

“Sekarang tinggal atur kapan waktu terbaik untuk serah terima asetnya, biar semuanya jelas dan lancar,” kata dia.

Ia juga memastikan bahwa proses administrasi pasca-terbitnya NPHAD akan terus dipantau agar tidak tersendat di tengah jalan.

BACA JUGA: Pemkab Kubar Jalankan Koperasi Merah Putih jadi Penggerak Ekonomi Desa

BACA JUGA: Survei Integritas Pemerintah Kubar, KPK Jaring Responden Berbagai Kalangan

Selama ini, Bawaslu Kubar menjalankan operasional dari bangunan pinjaman milik pemerintah daerah. Ruang kerja terbatas, sarana prasarana belum memadai, dan fasilitas penunjang minim menjadi kendala yang cukup menghambat efektivitas kerja pengawasan pemilu di tingkat kabupaten.

Oleh karena itu, keberadaan kantor sendiri menjadi kebutuhan mendesak yang telah lama diupayakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: