Bankaltimtara

3 Perda Kunci Pengelolaan Sampah Balikpapan, Atur Sanksi Tertulis hingga Pidana

3 Perda Kunci Pengelolaan Sampah Balikpapan, Atur Sanksi Tertulis hingga Pidana

Pemilahan sampah menjadi salah satu kunci mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan 3 peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan. 

Ketiga perda tersebut menjadi rujukan wajib bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan dalam melaksanakan pengurangan maupun penanganan sampah.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Doddy Yulianto, menjelaskan secara rinci isi ketiga peraturan daerah tersebut. 

"Kalau kita bicara regulasi, dasar kebijakan pengelolaan sampah itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dari undang-undang itu, kita di daerah membuat turunan berupa peraturan daerah. Di Balikpapan, ada tiga perda utama yang mengatur," kata Doddy saat ditemui langsung oleh NOMORSATUKALTIM, pada Selasa, 1 Juli 2025.

BACA JUGA: Tidak Sanggup Tampung Volume Sampah, TPA Manggar Diperkirakan Penuh pada Tahun 2026

Peraturan pertama yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ia menyebut perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2015. 

"Intinya perda ini mengatur bagaimana sampah rumah tangga itu dikelola secara komprehensif. Mulai dari tahap pengurangan, penanganan, kewajiban pemilahan, hingga sanksi bagi yang tidak melaksanakan," ucapnya.

Adapun Perda Nomor 4 Tahun 2022 memuat ketentuan teknis mulai dari kewajiban memilah sampah di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, hingga pemilihan teknologi pengolahan akhir. 

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Bangun TPST untuk Kurangi Sampah di TPA Manggar

"Misalnya sampah organik wajib dipilah untuk bisa dijadikan kompos atau pakan ternak. Sementara sampah anorganik yang bernilai harus dipisahkan untuk didaur ulang. Kalau tidak melakukan itu, sanksinya bisa berupa teguran tertulis sampai denda administratif," tutur Doddy.

Peraturan kedua yang menjadi fokus pemerintah kota yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. 

Doddy menerangkan, perda ini dikeluarkan khusus untuk menekan volume sampah plastik yang tidak terurai.

"Sampah plastik itu kalau tidak dibatasi bisa menumpuk terus. Karena itu Perda Nomor 1 Tahun 2019 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko modern, swalayan, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe. Sekarang sudah banyak yang beralih ke kantong ramah lingkungan," jelas Doddy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: