Kebijakan WFA Disebut Bersifat Kondisional, ASN Paser Masih Bekerja Normal
Kabag Ortal Setda Paser, Arif Mediastono.-sahrul/disway kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Paser belum menerapkan Work Form Anywhere (WFA) usai kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Arif Mediastono, mengatakan kebijakan WFA belum memungkinkan untuk diterapkan di lingkungan kerja Pemkab Paser. Karena dianggap belum urgen.
Sehingga, meskipun kebijakan itu diperbolehkan, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Paser masih bekerja normal seperti biasanya.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran di Bawah 50 Persen, Wabub Paser Wanti-wanti Pemutusan Kontrak Kegiatan
BACA JUGA:Penerapan Outsourching Honorer di Paser Masih Dibahas, Gaji Dipastikan Standar UMR
"Kebijakan WFA urgensinya untuk mengurai kepadatan, seperti daerah perkotaan, kalau disini masih seperti apa yang diterapkan sebelumnya," kata Arif Mediastono saat ditemui, Senin 23 Juni 2025.
Idealnya kebijakan itu memang lebih memudahkan pegawai karena bisa bekerja dari rumah.
Jika WFA diterapkan, Pemkab Paser masih perlu membahas terlebih dahulu terkait terkait teknis pelaksaannya.
BACA JUGA:Gedung Perustakaan dan Puskesmas Tanah Grogot Ditarget Rampung Akhir 2025
Menurutnya, WFA dimungkinkan hanya akan berlaku untuk pegawai yang lebih banyak berurusan di luar kantor, seperti bidang peneliti dan kajian.
Tidak memungkinkan untuk diterapkan pada pegawai yang bekerja di bidang pelayanan, karena setiap harinya harus melayani masyarakat.
"Perlu dilihat dulu, karena seperti unsur pimpinan itu kan harus dikantor dan urusan koordinasi," tuturnya.
Penerapan WFA, dinilai lebih efisien jika diberlakukan dengan kondisi daerah yang padat penduduk. Untuk itu menjadi solusi untuk memudahkan pekerjaan.
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 di Paser akan Dilantik Paling Lambat Agustus 2025
BACA JUGA:Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

