Pembatasan Kursi Pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani Tuai Pro dan Kontra
Pemkab Berau bakal memberlakukan aturan pembatasan kursi pedagang di Tepian Ahmad Yani, Kota Tanjung Redeb.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pembatasan kursi bagi pedagang UMKM di kawasan Tepian Ahmad Yani, Kota Tanjung Redeb, masih menjadi polemik antara pedagang dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesepakatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, para pedagang merasa bingung mengenai pihak yang harus mereka ajak berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasi.
Diketahui, pembatasan kursi tersebut tertuang dalam Surat Edaran, Nomor: 566/53/Budpar/4/I/2025, yang dikeluarkan pada Januari lalu.
BACA JUGA: Pemkab Berau Berikan Pendampingan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM
BACA JUGA: Ladang Cuan, Puluhan UMKM Ramaikan Maratua Run 2025
Edaran tersebut ditujukan kepada pedagang Tepian Ahmad Yani untuk mengurangi jumlah kursi dan meja yang biasa digunakan.
Tujuannya untuk penataan kawasan tepian, agar terlihat lebih rapi dan indah.
Menanggapi hal itu, sejumlah pedagang di kawasan Tepian Ahmad Yani, menyatakan menolak rencana pembatasan jumlah kursi dan meja yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi usaha mereka.
BACA JUGA: 9 Anggota BPSK Berau Dikukuhkan, Ini Pesan KadisperindagkopUMKM Kaltim
BACA JUGA: Pemkab Berau Kembali Melanjutkan Perbaikan Insfrastruktur Jalan di Wilayah Pesisir
Kusniah meyakini, bahwa hampir semua pedagang di sepanjang tepian menolak jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan.
"Saya yakin seratus persen semuanya menolak jika kebijakan ini diberlakukan," katanya, Selasa (18/2/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
