Bankaltimtara

Misteri 27 Bom Molotov di Unmul Akhirnya Terungkap

Misteri 27 Bom Molotov di Unmul Akhirnya Terungkap

Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar menunjukkan sejumlah barang bukti temuan yang disita kepolisian selain 27 bom molotov, mulai dari selebaran orasi, buku, payung dan lainnya.-Mayang Sari -nomorsatukaltim.disway.id

BACA JUGA: Unmul Minta Maaf atas Aksi Mahasiswa saat PKKBM, Tegaskan Tak Ada Unsur Protes ke Wagub

Enam tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 187 KUHP terkait perbuatan menimbulkan ledakan atau kebakaran, dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya cukup berat. Kami ingin beri pesan tegas bahwa aksi-aksi anarkis seperti ini tidak bisa ditolerir," kata Hendri.

Meski sudah enam orang diamankan, polisi masih memburu tiga orang lain yang perannya dianggap vital: Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z.

"Mereka ini punya peran kunci dalam perencanaan, pendanaan, hingga penyediaan bahan. Karena itu, keberadaan mereka sangat penting untuk membongkar jaringan ini secara utuh," jelas Hendri.

BACA JUGA: 4 Mahasiswa Akhirnya Dipulangkan, Penasihat Hukum: Pendidikan dan Masa Depan Tetap Jadi Prioritas

Polresta Samarinda kini bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Penyidik juga sedang menelusuri jejak komunikasi digital para tersangka untuk menemukan kemungkinan adanya aktor lain yang lebih besar.

Hendri menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi dunia kampus. Hubungan senior-junior yang lazim dalam kehidupan mahasiswa seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan, bukan justru dipelintir menjadi jalur perekrutan untuk aksi kekerasan.

"Kasus ini menjadi peringatan serius agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi. Relasi senior-junior jangan sampai dipakai untuk tujuan anarkis, apalagi melibatkan bom molotov," tegas Hendri.

Hendri berharap masyarakat, termasuk kalangan kampus, lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan ruang akademik untuk kepentingan destruktif.

Dengan pengungkapan ini, polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aktor yang terlibat berhasil diamankan. Misteri 27 bom molotov di Samarinda memang telah terpecahkan, namun upaya menuntaskan jaringannya masih berjalan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait