Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka, Waktunya Pengenalan Deep Learning ke Sekolah
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian didampingi Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa.-mayang/disway kaltim-
Hetifah membeberkan, di tengah transformasi digital, tantangan lain muncul mengenai persoalan kesehatan mental yang dialami siswa.
Faktor tekanan dari lingkungan sekitar, termasuk orang tua menurut Hetifah adalah hal yang paling banyak dikeluhkan para pelajar.
"Padahal saya tanyakan, Kenapa mereka tidak terbuka berbicara kepada orang tua? Nah ternyata, penyebabnya, orang tua yang sering menuntut atau menekan dan sering menyalahkan."
"Termasuk tuntutan prestasi, kalau tidak memahami ketika cara belajar anak sekarang kan, mereka lebih individualis sebenarnya," ungkap Hetifah.
Hetifah pun berharap agar pendampingan pembelajaran psikologis terhadap siswa dapat diajarkan dan jalankan.
Sementara itu, kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas perencanaan pembelajaran. Dia pun juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas guru.
"Guru-guru kita masih lemah dalam menentukan tujuan pembelajaran. Kadang tujuan dan aktivitas tidak nyambung, begitu juga dengan evaluasi."
"Nah ini menjadi sasaran kita bagaimana menciptakan metode pengajaran dengan kreatif dan menyenangkan. Pendekatan pembelajaran mendalam," ucapnya.
BACA JUGA:Yohanes Avun Minta Kepala Sekolah di Mahulu Pahami Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:JK Kritik Pedas Nadiem Makarim, Salah Kaprah Adopsi Kurikulum Merdeka dari Finlandia
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, juga mensetujui, bahwa pendekatan deep learning ini relevan untuk mengisi celah ketimpangan dalam kualitas pendidikan di daerah.
"Artinya, dalam pembelajaran mendalam, perlu dibangun ekosistem yang saling menunjang, saling mendukung, dan saling terkait satu sama lain," ucap Surasa.
Surasa berharap, kebijakan pembelajaran mendalam ini bisa berjalan selaras dengan program Gratispol Pendidikan yang dicanangkan Gubernur Kaltim.
"Artinya kalau kita sampai sudah menciptakan itu, menjadi sumber kesejahteraan masyarakat yang dimaksud undang-undang. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
