Bankaltimtara

Pj Gubernur Kaltim Sebut Program MBG Tidak Boleh Didanai APBD

Pj Gubernur Kaltim Sebut Program MBG Tidak Boleh Didanai APBD

Pj Gubernur Kaltim menyatakan bahwa program MBG tidak boleh didanai APBD.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

Di antaranya adalah kurangnya fasilitas dapur umum. 

“Karena kita ada kendala di sisi alat-alat masak. Jadi Kita berharap dapur-dapur umum itu disiapkan oleh teman-teman TNI-Polri,” sebutnya.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Tindaklanjuti Kebijakan Pengurangan Anggaran Melalui Instruksi Bupati

BACA JUGA: Kepala Daerah Lempar Tanggungjawab Soal Tambang, Makmur : Izin Memang di Pusat, Lingkungannya Tetap di Daerah

Selain itu, bahan baku MBG juga masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Akmal berharap ke depan, produktivitas pertanian dan perkebunan di Kaltim meningkat, sehingga kebutuhan pangan lokal dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada daerah lain.

“Saya tahu kendalanya adalah bahan baku masaknya itu tinggi. Kita berharap ke depan, produktivitas pangan kita meningkat,” harapnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan penting dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan dan nutrisi yang layak. 

BACA JUGA: Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita 11 Bidang Tanah dan 13 Bundel Sertifikat dalam Dugaan Kasus Korupsi Perusda BKS

Belum lama ini, pemerintah telah meluncurkan program MBG di 190 lokasi yang tersebar di 26 provinsi.

Program ini ditujukan bagi kelompok penerima manfaat, mulai dari balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga ibu hamil dan menyusui.

Hak anak atas pangan dan gizi yang baik dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: