Bankaltimtara

DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat

DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat

Ketua Pansus Pembahas Raperda Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya'qub.-(Dok. DPRD Kaltim)-

BACA JUGA: Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1.768.795.075

Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, desa-desa adat di Kaltim bisa lenyap ditelan oleh investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya.

Rusman menambahkan, keberadaan desa adat dan lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara. 

"Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun," tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Berau Siapkan Rp 27,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Sepanjang 700 Meter

DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa-desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

"Kami berharap perda ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah arus modernisasi dan globalisasi," tutur Rusman.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: