Perubahan KUA-PPAS Samarinda Dikebut, DPRD Soroti Defisit Rp600 Miliar
Rapat bersama Pemkot Samarinda bersama DPRD.-DOK/Diskominfo Samarinda-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Samarinda 2026 memasuki tahap akhir.
DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dijadwalkan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 pada Senin, 21 September 2026 malam.
Tahap ini menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran perubahan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Anggota Banggar DPRD Samarinda sekaligus Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengatakan, pembahasan dikebut lantaran prosesnya sedikit melewati jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: BTT Digeser untuk Penanganan Karhutla, DPRD Samarinda Minta Rincian Anggaran
“Targetnya Senin malam sudah diketok. Karena memang agak molor dari jadwal, pembahasannya sekarang kami kejar agar paling lambat Senin malam ini sudah selesai,” ujar Rohim, Senin, 21 September 2026.
Di balik percepatan itu, kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian DPRD. Dari pembahasan sementara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,8 triliun diproyeksikan menjadi sekitar Rp3,2 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp600 miliar yang harus diperhitungkan dalam perubahan anggaran.
Rohim menyebut angka tersebut berkaitan dengan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sumber penerimaan lainnya.
BACA JUGA: Guru Keluhkan Insentif Rp700 Ribu, Pemkot Samarinda Pastikan Segera Dibayar
“Jadi bukan ada penambahan. Justru kita menghadapi defisit kurang lebih Rp600 miliar. Karena itu, angka yang dipakai harus yang paling mendekati kondisi riil,” katanya.
Namun, angka Rp600 miliar tersebut tidak seluruhnya berarti hilangnya ruang belanja yang bisa langsung dipangkas.
Rohim menjelaskan, sekitar Rp300 miliar di antaranya merupakan dana block grant atau dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni dukungan anggaran yang sudah diarahkan untuk membiayai kegiatan tertentu.
Sementara sekitar Rp300 miliar lainnya, sebelumnya diperhitungkan untuk mendukung pembayaran utang Pemkot Samarinda tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
