Bankaltimtara

Truk ODOL Masih Bebas Berkeliaran di Samarinda, Begini Tanggapan Polresta Samarinda

Truk ODOL Masih Bebas Berkeliaran di Samarinda, Begini Tanggapan Polresta Samarinda

Satlantas Polresta Samarinda masih mengutamakan sosialisasi dalam penertiban truk ODOL di Kota Tepian.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Lebih lanjut, Kompol La Ode menegaskan bahwa pelanggaran ODOL tidak dapat dianggap sebagai sekadar pelanggaran administratif biasa.

"Truk ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar jauh lebih sulit dikendalikan, terutama saat kondisi jalan licin atau saat pengereman mendadak," katanya.

BACA JUGA: Tekan Pelanggaran Kendaraan ODOL, Satlantas Polresta Balikpapan Sosialisasi di Pelabuhan Semayang

BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Regulasi Ketat Kendaraan ODOL, Lindungi Jalan agar Tak Cepat Rusak

Selain itu, keberadaan truk ODOL di dalam kota juga menimbulkan kemacetan parah karena ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan kota serta kecepatan laju yang cenderung lambat.

"Beban berlebih menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat. Ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perbaikan yang jauh lebih besar dari seharusnya. Jika dibiarkan, kerugian secara nasional akan sangat besar, baik secara ekonomi maupun keselamatan," urainya.

Polresta Samarinda mengimbau agar seluruh pengusaha angkutan, pemilik armada, dan pengemudi tidak melakukan modifikasi karoseri ilegal dan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

"Kami ingin mengingatkan bahwa penindakan ODOL ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi demi keselamatan bersama dan untuk menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik," tegas La Ode.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam Resmi Dimulai, Knalpot Brong Hingga Kendaraan ODOL Bakal Ditilang

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Temui Menteri PU, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak di Daerah

Ke depan, Polresta Samarinda akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dalam rangka memperkuat sinergi dan efektivitas penindakan.

"Kami ingin agar penindakan ini dilakukan secara komprehensif dan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran ODOL. Kami juga mendorong pelibatan asosiasi pengusaha angkutan dalam sosialisasi lanjutan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: