Bankaltimtara

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sambutan

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sambutan

Ilustrasi peredaran sabu.--

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Bambang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: