Polresta Samarinda Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sambutan
Ilustrasi peredaran sabu.--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka kasus peredaran sabu, pada operasi yang berlangsung Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perum SIP Blok H.6 No.82, RT 030, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
"Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, tim penyidik langsung melakukan penggerebekan di lokasi."
BACA JUGA:Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta
BACA JUGA:Disnaker Samarinda Soroti Pengajuan Revisi Perda Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial TK (37) yang diketahui berada di TKP dengan sabu-sabu miliknya," ungkap Kompol Bambang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 2,14 gram.
Adapun satu kantong kain putih, satu sendok penakar, dan satu timbangan digital dan satu unit handphone milik tersangka juga ikut diamankan.
Dari hasil interogasi, tersangka TK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama YT (30), yang berdomisili di jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YT beserta satu unit handphone miliknya.
BACA JUGA:8 Konsumen Adukan BBM Bermasalah ke BPSK Samarinda, Sidang Belum Hasilkan Kesepakatan
BACA JUGA:Waduh! Nama Kwarda Kaltim Dicatut untuk Cari Sumbangan 'Program Keliling Indonesia'
"Dari pengakuan TK, dirinya sering melakukan komunikasi dengan YT untuk transaksi barang haram itu," sebutnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
