Belum Dilakukan Tatap Muka

Belum Dilakukan Tatap Muka

GUBERNUR Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat melakukan kunjungan ke salah satu SMA di Nunukan, 15 Januari 2019.

Tanjung Selor, Disway – Kegiatan belajar mengajar SMA/sederajat dan SLB di Kaltara, belum dilakukan di sekolah. Saat ini, belum ada penetapan zona penyebaran COVID-19 dari Gugus Tugas.

Itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kaltara No. 420/4623/DISDIKBUD/KU/VI/2020, yakni terkait penyelenggaraan pendidikan menengah dan luar biasa tahun ajaran 2020/2021.

“Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka dan lainnya, dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dengan tahapan sesuai SK bersama 4 menteri, yaitu tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, H Firmananur, baru-baru ini.

Selanjutnya, setiap satuan pendidikan wajib menyusun rencana aksi pembelajaran berbasis penanganan COVID-19. Renaksi itu, wajib diverifikasi oleh pengawas sekolah masing-masing. “Format renaksi dapat didesain oleh satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.

Disdikbud Kaltara juga telah menyusun skema atau urutan rencana aksi pembelajaran pada tiap tingkatan, mulai SMK, SMA dan SLB.

Untuk SMK, misalnya, skema rencana aksi pembelajarannya, yaitu pengenalan pola pembelajaran awal di sekolah dilakukan oleh wali kelas bersama guru pengajar, sesuai jadwal kepada peserta didik baru dilakukan melalui virtual, atau cara lain yang memungkinkan, dan mudah dijangkau oleh peserta didik dan guru, khususnya wilayah 3T.

Lalu, optimalisasi perangkat pembelajaran guru berbasis belajar dari rumah.

Untuk peserta didik kelas X, XI dan XII, dilakukan dengan menerapkan pola transdisiplin baik antarmata pelajaran, antarprogram keahlian, antarkompetensi keahlian, bahkan bila perlu dapat dilakukan sampai menerapkan pola transdisiplin antarunit kompetensi keahlian.

“Media dan sumber belajar yang digunakan berbasis media dan sumber belajar manual dan digital, dapat dalam bentuk buku, modul, transkrip, juknis dan lainnya yang relevan, dengan spektrum setiap kompetensi keahlian,” jelas Firmananur.

Untuk cara pengajarannya dapat dilakukan penyesuaian, baik secara virtual, atau kunjungan terbatas, khusus untuk wilayah 3T. Untuk penilaian peserta didik, didesain selama satu semester pada masa pandemik COVID-19. Dilakukan dengan tahapan yang dimulai dari mengukur, menguji, menilai dan mengevaluasi.

“Teknik penilaian untuk mata pelajaran muatan nasional dan kewilayahan, dilakukan berbasis personal approach (pendekatan individual), dengan mengoptimalkan unit-unit kompetensi keahlian esensial yang akan dicapai.

Sedangkan untuk mata pelajaran muatan keterampilan, dilakukan dengan berbasis portofolio, dengan penekanan pada kinerja mandiri pada unit kompetensi esensial dan terpilih,” paparnya.

Semua rencana aksi itu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pengawas sekolah, dan kepala seksi SMK masing-masing cabang. Hasil pembahasan disampaikan kepada bidang pembinaan SMK Disdikbud Kaltara, melalui kepala cabang paling lambat 18 Juli 2020. HUMAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: