Soal Tingginya Tarif Rapid Tes, YLKI: Ini Tindak Kejahatan Sosial

Soal Tingginya Tarif Rapid Tes, YLKI: Ini Tindak Kejahatan Sosial

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim Piatur Pangaribuan menilai, masa pandemi jadi ajang bisnis bagi sebagian sektor usaha. Sedangkan perekonomian masyarakat dalam kondisi tiarap, daya beli juga menurun.

"Saya pernah diskusi dengan Disperindagkop Kaltim dan pihak Polri, bahwa ada sanksi untuk perusahaan yang menimbun. Kan ada harga normalnya," ujarnya, saat ditemui, Jumat (10/7).

Apalagi dengan adanya penegasan dari pemerintah melalui surat edaran Kemenkes RI, agar seluruh fasilitas kesehatan di rumah sakit dan klinik menyamaratakan harga pelayanan rapid test Rp 150 ribu. "Ada indikasi monopoli. Persaingan harga di Kaltim dan di Balikpapan belum turun. Ini akan menghambat perekonomian kita," urainya.

Berita Terkait:

Berhitung Untung dari Rapid Tes

Ia berharap agar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bisa lebih aktif. Melakukan monitoring dan menyeimbangkan harga pelayanan rapid test mandiri. "Inikan masuk dalam kategori darurat nasional, terus ada yang mengambil keuntungan," imbuhnya.

Menurutnya, perhitungan laba suatu produk, sebaiknya cukup di angka 25 persen. Tak pantas jika para pengusaha di bidang kesehatan mencari keuntungan sampai 100 persen. Apalagi Balikpapan saat ini berada di zona merah. Rapid tes atau swab PCR menjadi kebutuhan bagi orang banyak.

"Perlindungan konsumen inikan tidak bisa bergerak sendiri. Harus berkoordinasi dengan pemerintah, Diseprindagkop, kepolisian juga," urainya.

Ia melihat kondisi selama pandemi tidak hanya diwarnai gonjang-ganjing harga rapid test. Bahkan perusahaan daerah yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti PLN dan PDAM juga ikut bermasalah.

PDAM Tirta Balikpapan misalnya, lonjakan harga iuran perbulannya sempat melambung hingga 300 persen, dan menyebabkan gelombang protes dari masyarakat Balikpapan. Begitu juga dengan tagihan PLN. Piatur  merasakan sendiri kenaikan beban biaya listrik di rumahnya.

Ia berharap agar pemkot bisa mengakomodasi keluhan-keluhan masyarakat. Sebab jika harga kebutuhan dasar masyarakat tak terkendali, maka bisa jadi masalah. Ini masuk dalam katogori tindak kejahatan sosial. "Ini sudah ada dasar hukum khusus rapid test. Jangan hanya geretak sambel," ungkapnya.

Baru Satu Faskes yang Patuh

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut, baru satu fasilitas kesehatan yang patuh. Padahal ada 30 faskes yang terdaftar melayani rapid tes. Sebagian besar belum mengikuti surat edaran Kemenkes. Yang menetapkan tarif atas pelayanan tes cepat mandiri COVID-19 Rp 150 ribu.

Kata Sri, baru klinik Prodia yang menyatakan sanggup. "Secara nasional laboratorium Prodia sudah mulai menjalankan dengan harga Rp 175 ribu," ujarnya, Minggu (12/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: