Tiga Maling Diciduk Polisi, Dua Pelaku Residivis

Tiga Maling Diciduk Polisi, Dua Pelaku Residivis

Dua residivis pelaku pencurian kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bulungan, Jumat (9/8). (Heri Muliadi/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com - Setidaknya ada 3 orang harus berurusan dengan kepolisian, karena telah melakukan pencurian. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Yang pertama bernama Mail, ditangkap karena meresahkan masyarakat. Setidaknya kepolisian berhasil mengungkap lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Tanjung Selor. "Untuk Mail ini sudah keempat kalinya melakukan pencurian," ungkap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita kepada DiswayKaltara, Jumat (9/8). Kata dia, Mail ini merupakan spesialis pencurian barang elektronik. Memanfaatkan kondisi rumah warga yang lengang. Sialnya, baru beberapa bulan keluar dari Lapas, kini kembali berurusan dengan polisi. "Jadi dia sudah profiling rumah-rumah yang sering kosong," jelasnya. Tak hanya Mail, Tim Jatanras Satreskrim Polres Bulungan juga berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian lainnya. Yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. Peluang besar yang menyertainya karena pengunjung rumah sakit tak pernah menaruh curiga kepada pelakunya yang bernama Ridwan dan Irawati. "Kalau Ridwan ini juga residivis pencurian kendaraan bermotor," ucapnya. Adapun barang yang diambil oleh kedua jukir ini adalah handphone yang berada di dalam dasboard motor yang ditinggalkan pemiliknya. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pendalaman, terkait barang curian para pelaku. "Tidak tahu apakah BB nya hanya ini atau masih ada yang lainnya," bebernya. Gede mengatakan untuk Mail dikenakan Pasal 363 ancaman pidana selama 7 tahun. Sementara untuk Ridwan dan Irawati dikenai pasal 632 pidana di atas 5 tahun. Dia pun mengimbau kepada masyarakat Bulungan untuk lebih meningkatkan lagi keamanan baik rumah maupun barang berharga lainnya. Dirinya menganjurkan untuk memasang kamera pengintai atau CCTV. "Untuk rumah diusahakan pengamanannya ganda, agar memasang teralis jendela, kuncinya di-double," sebutnya. Lanjutnya, untuk handphone sendiri yang menggunakan pengaman berupa kunci tombol, akan dijual murah. Dia meminta kepada masyarakat jika menemukan ada orang yang menjual handphone, yang masih terkunci dengan harga murah. Maka patut untuk dicurigai merupakan hasil tindak pidana kejahatan. “Lihat dulu kalau sudah murah baik online maupun langsung, terkunci tidak bisa terbuka. Jangan dibeli ada baiknya langsung menghubungi kepolisian,” pungkasnya. (*/ady/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: