Pemeriksaan Pajak Menakutkan WP? (Bag. I)

Pemeriksaan Pajak Menakutkan WP?  (Bag. I)

Idealnya seluruh WP yang wajib SPT harus menyampaikan SPT. Dari sisi kepatuhan materil, masih banyak pembayaran pajak yang nihil. Kalaupun ada pembayaran, besarannya berada dibawah benchmark, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara PPh terutang terhadap penjualan atau peredaran usaha.

Untuk menguji apakah WP sudah menyampaikan SPT yang menjadi kewajibannya, dan apakah jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai dengan jumlah semestinya itulah perlu dilakukan pemeriksaan pajak, sebagai salah satu tugas dan fungsi DJP.

Pemeriksaan yang berkualitas diperoleh jika proses pemeriksaan berjalan sesuai norma dan ketentuan. Mengacu PER-07/2017, beberapa hal mendasar sebagai era baru pemeriksaan pajak.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan beberapa penegasan dan penguatan atas prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015.  (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: