Polres Kukar Ungkap Jaringan Sabu-Sabu; Enam Ditangkap, Satu DPO

Polres Kukar Ungkap Jaringan Sabu-Sabu; Enam Ditangkap, Satu DPO

KUKAR, DiswayKaltim.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, kembali berhasil mengungkap sejumlah pelaku terkait penyalahgunaan narkotika. Jenis sabu-sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho menjelaskan, selama Juli 2020, sebanyak enam pelaku diamankan. Di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). "Ditangkap di lima TKP dengan jumlah BB 10 gram," ujar Andrias dalam press rilisnya, Rabu (8/7).

Keenam pelaku tersebut adalah MR (17), AP (33), FY (42), JR (38), HS (21) dan ET. Kepala Satreskoba Iptu Romi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari tertangkapnya MR. Yang sedang melakukan transaksi dengan pelaku AP dan FY. Di salah satu tempat di Samarinda, Kamis (2/7) lalu. Dari tangan MR didapati sabu-sabu seberat 0,74 gram. Sedangkan dari AP dan FY seberat 1,52 gram sabu-sabu.

Tidak sampai di situ, tim yang dipimpin Iptu Romi langsung melakukan pengembangan di hari yang sama. Dan mengarah kepada seseorang berinisial JR. Merupakan penghubung antara AP dan FY dengan seseorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Kartanegara, HD. Satreskoba juga kembali mengamankan sabu-sabu dari kantong JR sebanyak satu poket sabu-sabu seberat 5,72 gram.

Saat di lokasi penangkapan AP dan FY. Turut ditemukan seorang pelaku lagi berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di saku HS sebuah stop kontak listrik. Saat dibongkar ternyata di dalamnya ditemukan 13 poket sabu-sabu, seberat 3,43 gram.

"Barang tersebut (sabu-sabu) dijual per poket seharga Rp 200 ribu," ujar Iptu Romi.

Sementara itu, di hari berbeda. Pelaku lain, ET, diamankan di Kecamatan Sebulu. Dari tangan ET, kepolisian berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dengan total berat 2,52 gram.

Romi menjelaskan, meskipun MR yang masih di bawah umur. Tidak melepaskan MR dari jeratan hukum. MR tetap akan diproses, dan menyerahkan proses penahanannya nanti kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Akibat tindakan para pelaku, seluruhnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: