Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Disampaikan

Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Disampaikan

BUPATI Berau Muharram, didampingi Wakil Bupati Agus Tantomo menyerahkan Raperda pelaksanaan APBD 2019 kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Tanjung Redeb,Disway – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Muharram menyerahkan raperda tersebut kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani di Gedung DPRD Berau, Selasa (7/7).

Dalam laporannya, Muharram menyampaikan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi unsur tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntasi pemerintah.

Dijelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Berau sudah diperiksa melalui dua tahap, pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Kedua tahap pemeriksaan tersebut memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang disampaikan.

“Laporan keuangan Pemkab Berau tahun 2019 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja sama kita semua,” jelas Muharram.

Secara detail disampaikan Muharram, pendapatan tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,7 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,9 triliun atau 105,63 persen sehingga terdapat lebih target pendapatan senilai Rp 157 miliar.

“Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan asli daerah yaitu pajak restoran dan pajak penerangan jalan dan adanya kelebihan target penerimaan dari dana perimbangan yang disebabkan diterimanya kurang bayar bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Kemudian untuk belanja senilai Rp 3,2 triliun dengan realisasi Rp 2,6 triliun atau 80,31 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 639 miliar. Sisa tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap OPD.

Selain itu, sisa belanja ini juga dikarenakan kegiatan bersumber dari DBH DR yang belum optimal penyerapannya.

Sementara pada tahun anggaran 2019, terdapat surplus senilai Rp 143 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja. “Surplus terjadi disebabkan terdapat pelampuan pada pendapatan daerah dan di sisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa OPD yang belum optimal,” pungkasnya. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: