Terbitkan SPKT di KBK Langgar Hukum

Terbitkan SPKT di KBK Langgar Hukum

Dirinya juga mengakui berdasarkan informasi yang disampaikan warganya, ada beberapa lahan yang sudah memiliki SKPT masuk dalam KBK. Namun, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 juga melarang untuk penerbitan izinnya.

“Jadi SKPT yang sudah terbit di KBK itu sudah cacat hukum, dan tidak diakui legalitasnya lagi. Aparat kepolisian juga telah memberikan peringatan jika ada yang menerbitkan SKPT di KBK akan berhadapan dengan hukum. Kami sangat berhati-hati terkait hal ini,” ujarnya.

Camat Sambaliung Nazaruddin menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan baik aparatur kampung, maupun kepala kampung dapat lebih berhati-hati. Jangan sampai ada lahan yang nantinya diberi rekomendasi ternyata berpotensi melanggar hukum, seperti adanya lahan yang dibuatkan SKPT di KBK.

“Saya berharap ini diperhatikan dengan baik oleh semua pemerintah kampung di wilayah Sambaliung. Karena KBK ini sangat riskan, dan saya tidak ingin ada aparat kampung atau kepala kampung yang berhadapan dengan hukum karena persoalan ini,” ujarnya. (*/zza/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: