Terbitkan SPKT di KBK Langgar Hukum

Terbitkan SPKT di KBK Langgar Hukum

Sosialisasi tentang SKPT oleh Pemerintah Kecamatan Sambaliung. (Hendra/Disway)

Tanjung Redeb, Diswaykaltim.com – Pemerintah Kecamatan Sambaliung, menggelar sosialisasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Gurimbang, Kamis (25/6).

Pertemuan dihadiri seluruh aparat dan kepala kampung maupun kelurahan di Kecamatan Sambaliung. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam merekomendasikan penerbitan SKPT di pemerintah kecamatan, terutama di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Sambaliung Hermansyah, selaku pemateri mengatakan, selain membahas terkait SKPT, juga dijelaskan tentang penertiban surat keterangan melepaskan atas penguasaan tanah (Pelepasan) kepada seluruh pemerintah kampung, dan kelurahan di Kecamatan Sambaliung.

“Tujuan kami menggelar acara ini, karena banyaknya aparatur kampung yang baru, jadi ini sebagai pembekalan agar dalam proses rekomendasi SKPT dapat sesuai aturan,” ujarnya usai membawakan materi terkait SKPT.
Pihaknya menekankan, kepada aparat kampung beserta kepala kampung sebelum memfasilitasi dalam legalisasi kepemilikan tanah warga di kampungnya, selalu berhati-hati, serta harus mengetahui lokasi lahan yang akan dibuatkan SKPT.

Jangan sampai, kata Dia, lahan yang dibuatkan SPKT tersebut berada di wilayah KBK, sehingga berbenturan dengan hukum. Selain itu, pihaknya juga melakukan pelatihan dasar pengambilan titik koordinat lahan dengan menggunakan GPS kepada peserta yang hadir.

“Jadi, harus hati-hati juga aparat beserta kepala kampung, karena sanksi hukumnya jelas. Apalagi ada mantan kepala kampung yang sudah berurusan dengan hukum akibat menerbitkan SKPT di lahan KBK,” jelasnya.

Diterangkannya juga, dengan berlakunya Perda Nomor 5 Tahun 2019, maka menjadi acuan aparat kampung dan kelurahan dalam memfasilitasi permohonan pembuatan SKPT. Dalam perda tersebut, juga diatur persyaratan dan tahapan yang dilakukan dalam pembuatan SKPT guna menghindari terjadinya tumpang tindih lahan, serta penerbitan surat penguasaan di KBK.

Pihaknya tidak memungkiri, pembuatan SKPT di lahan KBK memang beberapa kali terjadi. Hanya, hal itu dilakukan sudah beberapa tahun lalu akibat kurangnya informasi dan tekhnologi seperti GPS, serta ketidaktahuan terkait lokasi kawasan yang berstatus lahan KBK.

“Karena lahan KBK jelas tidak boleh dikuasai apalagi sampai menerbitkan SKPT ini melanggar aturan di KBK itu,” jelasnya.

Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan mengatakan, bahwa sosialisasi terkait perda dan pelatihan pengambilan titik koordinas menggunakan GPS, yang dilakukan pemerintah kecamatan sangat membantu pemerintah kampung dalam menghindari potensi pelanggaran hukum di KBK.

Untuk Kampung Gurimbang dijelaskannya, sudah memiliki titik koordinat KBK dalam bentuk aplikasi. Jadi ketika membuat koordinat suatu lahan, maka secara otomatis akan terbaca apakah lahan itu berada di KBK atau bukan.

“Jika itu masuk di lahan KBK, maka itu tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

Khusus untuk Pemerintah Kampung Gurimbang tambah dia, sudah sangat berhati-hati dengan adanya KBK. Pada tahun 2018 lalu, pihaknya sudah mempunyai SKPT dengan menggunakan GPS. Jadi dalam SKPT yang diterbitkan kampung, koordinat KBK akan terlihat.

“Jika bersentuhan itu kami tidak fasilitasi, apalagi menerbitkan suratnya. Nah sekarang, Alhamdulillah, penerbitan SKPT ini sudah melalui kecamatan jadi lebih akurat lagi datanya. Jadi, ketika ada KBK secara otomatis tidak akan diterbitkan SKPT nya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: