BPN Balikpapan Tak Ingin Buru-Buru Terbitkan Sertifikat
Ramlan. (Ryan/Disway)
Balikpapan, diswaykaltim - Warga mengeluh pelayanan Badan Pertanahan Negara (BPN). Terkesan lamban dan kurang transparan. Komisi I DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor BPN, Rabu (17/6).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, yang dikeluhkan adalah proses pengurusan dokumen perubahan izin menggunakan tanah negara (IMTN) menjadi sertifikat. "Semestinya proses IMTN ke sertifikat hanya 90 hari. Tapi kenyataannya berbanding terbalik," ujarnya.
Menurutnya, banyak warga melaporkan pengurusan tanah memakan waktu sampai satu tahun, namun belum selesai. Tak sedikit warga mengeluhkan hal tersebut. Beberapa laporan menyebut ada dugaan conflict interest yang menggurita di tubuh BPN. "Silakan kalau warga punya bukti. Laporkan ke DPRD dan akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kepala BPN Balikpapan Ramlan menuturkan, perubahan IMTN ke sertifikat sejatinya butuh waktu relatif singkat. Tapi perlu ekstra hati-hati dan teliti. Sebab banyak kasus tanah menjadi rumit kalau terjadi tumpang tindih sertifikat tanah. "Kami harus hati-hati ada overlap. Bukan semudah membalikkan tangan," ungkapnya.
Ramlan mengaku tidak ingin terburu-buru menerbitkan sertifikat. Jika yang bersangkutan belum memenuhi syarat, dan bebas dari konflik kepentingan antar warga. “Kami sesuaikan dengan SOP. Ini untuk menghindari ada persoalan ke depannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemkot sudah tepat mengatur proses IMTN sebelum menjadi sertifikat. Sebab salah satu proses IMTN harus melalui pengumuman, kemudian dilanjutkan pengukuran. Dari kecamatan maupun Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.
Yang menjadi masalah, katanya, saat warga yang mengajukan sertifikat tidak mendapat persetujuan saat mengukur. Kadang ada kasus overlap antar warga. Padahal berkasnya sudah masuk dan ditangani BPN. Sehingga menjadi tunggakan bagi BPN. "Kalau prosedur yang baru proses selesai 90 hari. Itu tidak ada masalah. Yang masalah itu tunggakan," jelasnya.
Ramlan menyebut lebih baik kasus-kasus seperti itu diselesaikan di pengadilan negeri. "Biasanya tidak ada tindak lanjut. Ini yang menjadi tunggakan ke kami," imbuhnya.
Upaya BPN menyelesaikan tunggakan itu dengan cara mengirimkan surat. Nah, surat itu menegaskan yang bersangkutan harus menyelesaikan masalah. "Apabila tidak ada tindak lanjut, kami kembalikan berkasnya. Kemudian aplikasi kami tutup supaya tidak ada tunggakan lagi," terang Ramlan.
BPN menyelesaikan kasus tunggakan sekitar 3 ribu lebih kasus. Sepanjang 2019 sampai sekarang. Sedangkan yang belum selesai sekitar 4 ribu sampai 5 ribu tunggakan. Yang masih proses penyelesaian. "Kalau berkas yang dikembalikan saya kurang hafal," imbuhnya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: