Kantor DJP Kaltimtara Dibuka Awal Pekan Depan
Balikpapan, DiswayKaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka layanan tatap muka kembali pada 15 Juni setelah menghentikan seluruh layanan sejak 16 Maret 2020. Pembukaan kembali layanan tatap muka sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan new normal atau kenormalan baru.
Meski begitu, Dirjen Pajak masih melakukan pembatasan. Wajib Pajak (WP) diarahkan untuk tetap mengakses layanan melalui sistem daring. “Pada fase kenormalan baru, tidak semua wajib pajak dapat dilayani secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Samon Jaya, Kamis (11/6/2020).
Pelayanan yang dapat diperoleh melalui daring ialah Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SSP PPhTB), dan layanan Aktivasi dan Lupa EFIN.
“Serta, layanan VAT Refund di bandara juga dilayani melalui layanan email tertentu yang disediakan DJP,” imbuhnya.
Samon Jaya menambahkan, layanan yang diterima secara tatap muka ialah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), layanan aktivasi Sertifikat Elektronik, layanan terkait pemeriksaan dan penagihan, serta layanan-layanan lainnya.
“Layanan konsultasi perpajakan pada dasarnya juga bisa dilayani secara tatap muka namun sedikit dibatasi dan untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan harus membuat janji,” ujarnya lagi.
Menyambut kenormalan baru, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan. Seperti petugas mengecek suhu pengunjung dengan Thermal Gun di depan pintu masuk tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak.
Pengaturan tempat duduk dengan memperhatikan jarak minimal 1 meter di area tunggu, petugas pelayanan yang menggunakan masker dan face shield, pemasangan sekat akrilik untuk loket/helpdesk, pemasangan wastafel dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, serta Wajib Pajak yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker, face shield atau alat pelindung lainnya. (fey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: