Wacana di Balikpapan: Tak Pakai Masker, Ditilang
Rambu wajib pakai masker dan menjaga jarak dipasang di sejumlah titik. Salah satunya di simpangan Balikpapan Baru, Jalan MT Haryono, Balikpapan. (Andi Muhammad Hafizh/Disway Kaltim)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memasang 11 rambu baru. Di sejumlah persimpangan utama.
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemasangan rambu tersebut untuk mengingatkan masyarakat. Supaya menggunakan masker. Serta menjaga jarak.
Ia menyebut, jumlah rambu berlogo masker tersebut masih jauh dari target yang ada. "Baru ada di simpangan utama. Seperti di Plaza Balikpapan, Balikpapan Baru, simpangan Rapak, dan beberapa lainnya," jelasnya.
Sudirman menjelaskan, jika ada rambu, pasti ada sanksi. Yakni berupa penilangan. Ia akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan.
"Saat ini masih sosialisasi. Butuh waktu. Setidaknya sampai akhir Juni. Setelah itu, diharapkan masyarakat sudah sadar. Setelah itu, jika masih ada yang tidak menggunakan, sanksi diterapkan," jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, penerapan sanksi yang tidak mengenakan masker hingga saat ini belum memiliki payung hukum.
“Berkaca pada daerah lain, Surabaya dan DKI Jakarta telah memiliki pergub soal itu,” sebutnya.
Irawan menambahkan, untuk menerapkan aturan tersebut, minimal dibutuhkan perwali tentang penggunaan masker bagi pengendara. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: