Dewan Pengupahan Kaltim Mulai Bahas UMP

Dewan Pengupahan Kaltim Mulai Bahas UMP

Samarinda, DiswayKaltim.com - Dewan Pengupahan Kaltim menggelar rapat perdana di tahun 2020 ini. Bersama dengan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kaltim, Selasa, (9/6).

"Agendanya hanya rapat perdana dan acara silaturahmi bersama Pelaksana Tugas Kepala Disnaker yang baru," ungkap Usman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kaltim. Saat ditemui Disway Kaltim di ruangannya, Selasa (9/6).

Usman menyebut, rapat tersebut merupakan agenda rutin Dewan Pengupahan Kaltim. Rencananya untuk tahun 2020 ini akan diagendakan 9 kali rapat lanjutan untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Yang akan ditetapkan pada 1 November 2020 mendatang.
Namun di rapat perdana kali ini. Usman menyebut baru pembahasan tata tertib (tatib). Belum ada pembahasan lebih lanjut terkait penetapan UMP.
"Akan dibahas lagi pada rapat selanjutnya. Nanti di Juli ada sekali, Agustus dua kali. Dan September dua kali juga," jelas Usman.

Ketika ditanya apakah pihak Disnaker memerima keluhan dari para pengusaha dan serikat pekerja terkait dampak COVID-19. Mengingat banyaknya pekerja di Kaltim yang dirumahkan dan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak wabah corona. Usman menyebut, pihaknya tidak membahas terkait masalah tersebut.


"Fokus membahas penetapan UMP saja. Tidak membahas dampak COVID-19," katanya. Usman menyebut penetapan UMP akan menunggu penetapan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan besaran UMP yang ditentukan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Nanti kalau sudah ada inflasinya kan berapa kenaikannya tinggal menghitung itu," jelas Usman.


UMP Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/K.583/2019 pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.981.378. Penetapan UMP Kaltim memang cenderung meningkat setiap tahunnya.


Dewan Pengupahan sendiri dibentuk melalui SK Gubernur. Keanggotaannya terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, unsur pemerintahan, dan akademisi. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: