Bupati Kukar Geram, Minta Perusahaan Lengkapi Dokumen Kesehatan Karyawan

Bupati Kukar Geram, Minta Perusahaan Lengkapi Dokumen Kesehatan Karyawan

Kukar, DiswayKaltim.com – Bupati Kukar Edi Damansyah menyoroti penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kukar.

Sebanyak tujuh pasien dari pelaku perjalanan yang akan kembali bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.

Bupati pun geram. Dan meminta kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar untuk segera berkoordinasi kepada semua perusahaan.

Perusahaan diminta memastikan karyawannya yang akan kembali bekerja melengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya.

"Harus ada rapid test-nya, ada hasil PCR-nya di sana (dari daerah asal), jangan sampai di Kukar jadi penampungan seperti ini," ujar Edi pada Disway Kaltim, Selasa (9/6)

Edi menyampaikan, Kukar sejak awal penanganan tidak menutup diri. Apalagi Kukar merupakan salah satu daerah investasi.

Sehingga ia meminta bagi seluruh penanggung jawab karyawan perusahaan yang ada turut peduli.

Dengan cara membantu bagaimana mengamankan karyawannya masing-masing. Sebelum masuk ke Kukar.

"Saya tidak mau melayani permintaan mereka agar karyawan itu dilakukan rapid test atau PCR di Kukar," tegas Edi.

Status kesehatan karyawan menjadi catatan. Harus mengantongi dokumen kelengkapan bukti kesehatan. Berupa surat keterangan hasil rapid test dan PCR di daerah asalnya. Tidak sembarang pekerja bisa masuk.

Jika sudah melengkapi persyaratan, bupati mempersilakan karyawan tersebut kembali bekerja. "Pihak perusahaan jangan di diam-diamkan seperti itu saja, jadi saya minta perhatiannya," lanjut Edi.

Edi menginginkan apa sudah dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kukar selama kurang lebih tiga bulan ini, tidak sia-sia.

Terlebih tidak mengganggu persiapan proses relaksasi menuju new normal. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: