DLH PPU Sidak ke Peternakan Ayam, Menindaklanjuti Keluhan Warga soal Lalat

DLH PPU Sidak ke Peternakan Ayam, Menindaklanjuti Keluhan Warga soal Lalat

PENAJAM, DiswayKaltim.com – Keluhan warga soal merebaknya lalat dari peternakan ayam disikapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser (PPU).

DLH pun turun langsung ke lapangan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pemantauan pengelolaan peternakan.

"Khususnya dari sisi lingkungan. Memang ada hal yang harus diperbaiki," kata Kepala DLH PPU Tita Deritayati, Senin (8/6) saat kunjungan ke salah satu kandang peternak di Desa Girimukti.

Salah satunya ialah kelancaran drainase air di sekitar peternakan. Tujuannya, lanjut dia, agar limbah cair dan padat harus rutin dibersihkan. "Karena kita lihat, drainase yang ada ini tidak berjalan dengan baik," sebutnya.

Kemudian, mesti ada perlakuan lebih terhadap kotoran yang dihasilkan ternak. Seperti pemberian kapur, lalu setiap pasca panen harus disemprot desinfektan.

"Karena, hal itu yang menyebabkan lalat bisa timbul. Jadi itu harus terus dilakukan oleh pemilik peternakan," ujar Tita.

Ke depan, DLH akan mengeluarkan saran teknis yang wajib dilakukan oleh pemilik peternakan. Terkait apa saja yang harus dibenahi.

Pun, juga akan terus melakukan pemantauan di wilayah lain, khususnya yang memiliki kasus serupa.

Seperti diketahui, keluhan warga terkait masifnya lalat di pemukiman warga ini hampir terjadi di tiap kecamatan di PPU.

Tita menyebutkan, pihaknya juga telah membentuk tim pengawas untuk monitoring dampak lingkungan hidup dalam hal pengelolaan di sektor peternakan. Hanya saja, pihaknya bisa bergerak jika peternakan tersebut memiliki izin.

"Dari sisi itu, juga harus ada izin lingkungannya. Tapi tergantung kapasitasnya. Untuk dapat keluarnya sebuah izin lingkungan kita lihat dulu skalanya berapa," urainya.

Lebih lanjut, Tita menegaskan terkait perizinan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) PPU. Pun telah ada aturan dan persyaratan dalam rangka mendirikan usaha. Termasuk usaha peternakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: