Penjual Burung Langka Diamankan BKSDA Kaltim

Penjual Burung Langka Diamankan BKSDA Kaltim

Samarinda, DiswayKaltim.com - Keberadaan satwa langka masih terancam. Oleh perdagangan online ilegal. Beruntung Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) berhasil mengungkapnya.

Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) bersama Polhut BKSDA yang didukung oleh Polresta Samarinda telah menetapkan LS (19) sebagai tersangka. Dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Adapun  kondisinya dalam keadaan hidup. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak Hijau (Chloropsis sonerati).

"Tersangka ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda," ungkap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subahan, kepada awak media, Jumat (5/6).

Tersangka rencananya akan ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti  berupa 167 ekor burung Cucak Hijau akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim. Yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja.

"Setelah disisihkan sebagian untuk barang bukti penanganan kasus," lanjutnya.

Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan dan BKSDA Kaltim. Penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah," jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perdagangan Cucak Hijau yang di-posting di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim langsung melakukan pemeriksaan. Di rumah LS di Jalan Juanda.

"Tim menjumpai 167 ekor Cicak Hijau yang disimpan di salah satu ruangan LS," katanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi," lanjutnya.

Sementara itu, LS mengaku awalnya ia hanya sekedar hobi. Karena dianggap menguntungkan, ia pun tertarik menjual burung-burung langka tersebut.

"Burung-burung itu saya dapat di Berau, dikirim menggunakan travel lewat jalur darat," katanya singkat. (nad/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: