ASN Terima Parsel Bakal Tersandung UU ASN dan Tipikor

ASN Terima Parsel Bakal Tersandung UU ASN dan Tipikor

Syafranuddin. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Lebaran Idulfitri tinggal hitungan hari. Tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga memberikan bingkisan parcel, biasanya selalu mewarnai ketika menjelang dan hingga hari raya tiba. Namun hal tersebut menjadi suatu hal yang terlarang bagi para abdi negara. Lantaran Lebaran kali ini ditengah wabah COVID-19, para aparatur sipil negara (ASN) diwanti-wanti tidak menerima bingkisan maupun THR. Tak hanya itu. Permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis, juga masuk dalam larangan. “Alasannya karena dapat terindikasi dengan tindak pidana korupsi,” sebut Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin. Ivan sapaan karibnya, mengatakan, larangan tersebut terkait bunyi didalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 14/2020. Tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bila ASN, sebagai penyelenggara negara, ketika menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan kewajiban atau tugasnya, harus melapor KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. “Hal tersebut juga diatur UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan. KPK meminta ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat. Tidak meminta dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.  Diharapkan tak hanya di lingkungan Pemprov Kaltim. Tapi juga semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi,” imbuhnya. Ada delapan item yang harus menjadi perhatian didalam isi surat edaran tersebut. Larangan itu pun tak hanya berlaku bagi ASN. Tapi juga pemegang kepentingan hingga korporasi agar tidak memberikan gratifikasi kepada abdi negara. “Terpenting tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik misalnya),” pungkasnya. (M5/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: