Akademisi Sorot Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Akademisi Sorot Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Dekan Fisipol Unikarta Tenggarong, Zulkifli. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, Diswaykaltim.com - Di awal Mei 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diturunkan. Kini, pemerintah pusat kembali menaikkan jaminan kesehatan tersebut. Dasarnya, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan terjadi pada tiga kelas. Namun dalam waktu yang berbeda. Kelas I menjadi Rp 150 ribu/jiwa dan kelas II Rp 100 ribu. Kenaikan dimulai 1 Juli. Sedangkan untuk kelas III naik pada 2021. Dengan jumlah iuran Rp 35 ribu. Dekan Fisipol Unikarta Zulkifli mengatakan, kenaikan iuran ini dirasa tidak tepat. Terlebih di saat perekonomian Indonesia terpukul karena pandemi COVID-19. Banyak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kok tiba-tiba naik BPJS? Momennya sangat-sangat enggak tepat. Itu kan membuat masyarakat miskin itu jurang degradasinya makin besar,” ujar Zulkifli, Kamis (14/5/2020). Ia menilai, kenaikan iuran ini bisa jadi karena hutang pemerintah pada pihak ketiga, dalam hal ini rumah sakit, yang kian menumpuk. Kata Zulkifli, seharusnya pemerintah pusat melalui menteri-menteri berpikir ekstra agar dapat mendulang rupiah. Untuk membayar hutang tersebut. “Masih banyak pundi-pundi lain,” ucapnya. Ia mencontohkan, hutang tersebut bisa dibayar dengan mengambil keuntungan dari selisih harga minyak mentah. Karena di saat harga minyak dunia turun, Indonesia belum melakukan penyesuaian harga BBM. “Jadi tidak harus menaikkan biaya BPJS. Seharusnya benar-benar mempertimbangkanlah apa yang dihadapi masyarakat hari ini,” tegasnya. Di daerah, Pemkab Kukar bisa menggratiskan iuran BPJS Kesehatan. Hanya untuk mereka yang benar-benar terdampak COVID-19. Seperti kelas II dan kelas III. Kebijakan ini diharapkan berlaku dua sampai tiga bulan ke depan. Zulkifli menambahkan, pemerintah mesti mengeluarkan kebijakan yang disertai kajian yang matang. Karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdampak terhadap kalangan menengah ke bawah. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: