Sering Raba Dada Bocah SD, Sa Diciduk Polisi

Sering Raba Dada Bocah SD, Sa Diciduk Polisi

Pelaku pencabulan terhadap anak perempuan SD berusia 9 tahun ini diamankan petugas.(Istimewa) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com — Pria berinisial Sa (44) warga Kecamatan Tanjung Redeb, bisa mendekam di balik jeruji besi bertahun-tahun. Gara-gara, berbuat cabul terhadap anak tentangganya, bocah perempuan SD berinisial R (9). Kelakukan bejat Sa diketahui pertama kali oleh Di (38) yang melihat tangan pelaku meraba dada korban. Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad saat dihubungi pada Kamis (1/8) malam, membenarkan peristiwa itu. Pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu pada Rabu (31/7) sekira pukul 13.00 Wita. “Usai menerima laporan, bersama tim saya segera mendatangi rumah pelaku yang berada di dekat rumah korban. Saat memasuki pukul 13.30 Wita, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya. Perilaku bejat Sa ini terbongkar setelah Di yang juga merupakan tante korban melihat tangannya pelaku di dada korban cukup lama usai mengantar korban pulang sekolah. Tidak terima keponakannya diperlakukan tak senonoh, Dia pun menyampaikan perbuatan pelaku kepada ibu korban A (35) dan langsung menanyakan kepada korban terkait kebenarannya. “Ketika ibu korban bertanya, korban langsung menangis dan menceritakan kejadian yang sebenarnya. Dari pengakuan korban memang pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap dirinya. Mendengar itu, ibu korban tidak terima dan langsung melapor kepada kami,” urainya. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, Sa mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak enam kali sejak korban kelas III SD. Aksi tersebut lantaran khilaf dan di luar kendali. “Ada ketidak cocokan antara pernyataan korban dan pelaku. Dari penuturan korban, pelaku sendiri sudah 10 kali melakukan pencabulan tersebut, sementara pelaku hanya mengakui 6 kali. Makanya kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” ungkapnya. Pelaku sendiri beraksi dengan memanfaatkan situasi jika orang tua korban tidak sempat menjemput R pulang sekolah. Apalagi korban dan anak pelaku masih satu sekolah sehingga aksi pelaku tak dicurigai orang tua korban. Aksi bejatnya itu dilancarkan saat korban diatas kendaraan ketika hendak diantar pulang dengan meraba bagian dada. “Dia memasukan tangannya melalui celah kancing seragam korban. Pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Namun apapun alasannya, kami tetap akan memproses kasus tersebut,” tegasnya. Akibat ulahnya itu, Sa sendiri diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, Namun pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun,” tutupnya.(*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: