Selama Pandemi, Belum Ada PHK di PPU

Selama Pandemi, Belum Ada PHK di PPU

Pemkab PPU mempromosikan produk-produk yang diproduksi pelaku UMKM.  =============   Penajam, DiswayKaltim.com - Selama pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), belum ada perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tidak ada laporan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi, Selasa (12/5). Hingga saat ini, ia belum mendapatkan laporan. Pun, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap sekira 75 perusahaan di lingkungannya. Disnakertrans PPU juga membentuk grup khusus untuk koordinasi melalui seluler. Human Resource Development (HRD) perwakilan seluruh perusahaan di PPU gabung dalam grup tersebut. "Grup ini sebagai wadah melakukan koordinasi serta menyampaikan keluhan. Namun sampai sejauh ini belum ada perusahaan yang mengeluhkan kegiatan perusahaan akibat virus corona," jelasnya. Kendati begitu, beberapa usaha mikro kecil menengah (UMKM) terimbas cukup parah. Setidaknya dari hasil monitoring Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) PPU, ada sekira 7.524 usaha terdampak. Pun, sebagian di antaranya tutup. "Kalau terdampak, semua jelas terdampak. Khususnya dari pendapatan mereka yang terimbas. Ada juga yang tutup. Tapi rata-rata pendapatannya turun 60-80 persen," kata Kepala Disperindagkop UKM PPU, Sukadi Kuncoro. Dari ribuan UMKM tersebut, lanjutnya, sebagian termasuk dalam usaha mikro dan usaha ultra mikro. Seperti toko kue, roti, amplang, udang kering dan sebagainya untuk usaha ultra mikro. Sedangkan untuk usaha mikro, termasuk warung makan, toko modern dan restoran. Kemudian, hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan laporan adanya karyawan usaha tersebut yang diberhentikan. "Kalau untuk UMKM, yang ada di PPU rata-rata hanya industri rumah tangga saja. Jadi yang tenaga kerja dari keluarganya saja. Jadi tidak ada laporan ke kami," ungkapnya. Lebih lanjut, Kuncoro menguraikan hal itu secara otomatis, juga akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Namun begitu tidak secara langsung. "Kalau pemasukan mereka kurang, secara otomatis mereka juga akan kesulitan dalam pembayaran pajak," bebernya. Kepala Badan Keuangan (BK) PPU, Muhajir menyampaikan bahwa selama pandemi pendapatan asli daerah (PAD) turun drastis. Dari estimasi berdasarkan triwulan pertama, penurunan terjadi sekira 42 persen. "Untuk PAD sangat berpengaruh. Terutama dari sektor pajak daerah," ungkapnya. Hal itu, lanjutnya terjadi dalam sebelas unsur perolehan pajak. Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). "Estimasi 42 persen. Itu perkiraan sampai akhir tahun," katanya. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan hal itu masih bisa berubah. Tergantung kondisi perekonomian ke depannya. Jika pandemi COVID-19 cepat berlalu, sudah tentu perekonomian akan merangkak naik. Pun sebaliknya. "Kita akan lihat nanti saat penyesuaian APBD perubahan. Karena dari situ juga pasti berdampak," imbuhnya. (rsy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: