10 Kali Masuk Penjara, Raja Maling Dapat Asimilasi Beraksi Lagi

10 Kali Masuk Penjara, Raja Maling Dapat Asimilasi Beraksi Lagi

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar saat mengamankan Raja Maling, Lolok. (ist) ================== Kukar, Diswaykaltim.com – Bolak-balik masuk penjara hingga dapat asimilasi saat pandemi Covid-19. Ternyata tak membuat M. Sailillah alias Lolok (29) bertobat. Warga Jalan Swadaya Gang Rambai, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diamankan Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar, Rabu (6/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita. “Pelaku kami tangkap di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong. Pas depan Gedung Felini. Namun saat itu pelaku berusaha kabur. Sehingga anggota terpaksa menembak kakinya,” terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena kepada Disway Kaltim, Kamis (7/5/2020) siang. Ya, Lolok diamankan lantaran kembali melakukan kejahatan usai mendapatkan Asimilasi dari Lapas Samarinda. Yakni mencuri handphone hingga melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Dari data yang diterima Polres Kukar. Lolok pertama kali beraksi pada 15 April dan mencuri dua unit handphone di Jalan Panjaitan, Tenggarong. Kemudian pada 29 April, terjadi penikaman di Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan. Dimana seseorang bernama Deli diserang dan ditikam oleh Lolok. Terakhir, pada Jumat (1/5/2020) lalu. Terjadi pencurian lagi di Jalan Belida, Tenggarong. Bahkan korbannya ditikam beberapa kali oleh pelaku dengan ciri-cirinya seperti Lolok. Dari laporan itu, lanjut Sena, ia memerintahkan Kanit Opsnal bersama Tim Alligator untuk melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan Lolok. “Untuk barang bukti, kita amankan sebilah badik sepanjang 25 centimeter milik pelaku. Badik itu yang digunakannya untuk melukai para korban,” terang Kasat. Saat ini Lolok sudah diamankan. Sementara pihaknya masih melakukan pengembangan dilapangan untuk mencari barang bukti yang dicuri. “Pelaku sudah kami tetapkan jadi tersangka. Selain dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku juga dijerat undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: