Hamil Duluan, Boleh Menikah Saat Pandemi Covid-19

Hamil Duluan, Boleh Menikah Saat Pandemi Covid-19

Kantor Pengadilan Agama (PA) Bontang. (Ikhwal/DiswayKaltim) ================ Bontang, Diswaykaltim.com - Larangan menikah selama pandemi Covid-19 tak berlaku bagi pasangan yang telah hamil duluan. Pemerintah mengecualikan bagi pasangan tersebut. Kendati sejumlah syarat belum mampu mereka penuhi, seperti umur batasan. Namun, selama pandemi belum ada pasangan muda yang mengajukan nikah akibat hamil atau married by accident. Dari data, Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat di tiga bulan pertama 2020 ada 22 pasangan muda menikah. Pasangan ini kebanyakan telah hamil lebih dulu. Pihaknya pun harus mengurus mereka sebab kondisi telah bunting. "Triwulan I 2020, ada 22 kasus pernikahan muda. Dan ini disebutnya harus benar-benar diurus," ujar Panitera PA Kelas II Bontang Mursidi. Mursidi menuturkan, sebelum penutupan daftar nikah Maret lalu. Pihaknya menerima permintaan dispensasi dari pasangan muda untuk menikah. Pihaknya harus memberikan izin menikah muda. Lantaran kondisi sang mempelai wanita sudah mengandung 8 bulan. “Usia kehamilan perempuan hampir mencapai 9 bulan. Mau tak mau surat dispensasi tersebut harus segera keluar sesuai dengan aturannya," ungkapnya. Tren nikah muda sebenarnya tidak dianjurkan. Sebab, potensi keretakan rumah tangga cukup tinggi. Dari data yang dimiliki, angka perceraian dari pasangan muda sebesar 60 persen. Kesiapan mental menjalin rumah tangga di usia muda memang jadi tantangan bagi mereka. Rata-rata penyebab perceraian paling dominan karena faktor ekonomi. Disusul faktor orang ketiga hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Komitmen ini bagi pasangan muda yang rentan, karena harus menafkahi di satu sisi mental mereka belum siap," ujarnya. Kendati ada juga pasangan muda yang berhasil membina rumah tangga. Namun, pihaknya menganjurkan agar usia pernikahan harus dipenuhi. Sementara pada tahun lalu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, maka semua harus mengacu sesuai dengan ketentuan. Perubahan tersebut mengatur tentang batas usia menikah yaitu usia 19 tahun, baik bagi laki-laki dan perempuan. (Wal/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: