Modus Cek Kosong untuk Pencairan, Dana 4 Kegiatan Hanya 2 yang Dikerjakan

Modus Cek Kosong untuk Pencairan, Dana 4 Kegiatan Hanya 2 yang Dikerjakan

Sidang kegiatan fiktif Perusda AUJ Bontang yang dilakukan secara daring. (Ikhwal/DiswayKaltim) =============== BONTANG, Diswaykaltim.com - Modus operandi kegiatan fiktif oleh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) berhasil terungkap. Dari hasil persidangan, diketahui terdakwa Dandi Prio Anggono beserta Abu Mansyur-saksi-, meminjam perusahaan untuk mencairkan dana. Padahal, pekerjaan fisik belum dikerjakan oleh pihak ketiga. Diketahui ada 4 kegiatan saat itu hendak dikerjakan Perusda AUJ, yakni proyek pengaspalan, pengadaan palang, instalasi CCTV beserta software ATM, hingga pembangunan gallery ATM. Namun, dari 4 kegiatan tersebut hanya 2 saja yang terealisasi. yakni, instalasi CCTV beserta software ATM dan pembangunan gallery ATM saja. Tetapi dana yang sudah dicairkan meliputi 4 kegiatan tersebut. Modus terdakwa dengan meminjam 4 perusahaan untuk mengerjakan proyek ini. Para rekanan diminta menandatangani cek kosong lalu dana dicairkan. “Masing-masing direktur yang perusahaannya dipakai memberikan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh direktur masing-masing dan dana tersebut sudah dicairkan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang, Yudo Adiananto kepada Disway Kaltim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal dan Bayu Nurhadi menuturkan, dari keterangan saksi, Atim Prasojo di Persidangan bahwa dirinya meminjamkan perusahaan kepada Perusda AUJ. Atim juga mengakui, telah memberikan cek yang sudah ditandatangani saksi kepada Abu Mansyur dengan jumlah Rp 490 juta. Sedangkan saksi lainnya, Maulin Despian selaku kontraktor yang melaksanakan pekerjaan menuturkan, telah ditawari pengerjaan oleh Terdakwa Dandi dan Abu Mansyur. “Hanya software ATM  beserta instalasi CCTV dan pembangunan gallery ATM,” ucapnya. Dia menggunakan perusahaan CV Abilindo. Yang disediakan oleh Abu Mansyur dengan nominal proyek Rp 250 juta, tetapi hanya dibayar 75 persen atau setara Rp 191 juta. “Maksud menggunakan perusahaan ini kata Terdakwa Dandi dan Abu Mansyuruntuk mempermudah. Karena dana sudah dicairkan sementara pengerjaan belum ada,” katanya. (Wal/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: