Iuran BPJS Kesehatan Turun Per Mei 2020

Iuran BPJS Kesehatan Turun Per Mei 2020

Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta. (Istimewa) Kukar, Diswaykaltim.com - Iuran pembayaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta PBPU Mandiri akan kembali ke nominal iuran semula sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Kelas 1 Rp 80 ribu yang semula Rp 160 ribu, kelas 2 Rp 51 ribu yang semula Rp 110 ribu, dan kelas 3 Rp 25.500 yang semula Rp 42 ribu. Ini berdasarkan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018. “Terkait putusan MA tersebut, per 1 Mei 2020 iuran PBPU Mandiri itu kembali ke iuran sebelumnya,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Haris Fadilah, Jumat (1/5/2020) pagi. Dengan begitu, jumlah iuran semula akan diberlakukan sejak awal April 2020. Meskipun ditetapkan per 1 Mei 2020. Haris menyebut, penyesuaian iuran akan diberlakukan untuk iuran bulan April dan seterusnya. Sehingga untuk kelas 1 pada bulan April 2020, peserta membayar iuran sejumlah Rp 160 ribu akan disesuaikan iuran April 2020 menjadi Rp 80 ribu. Saldo April itu masih Rp 80 ribu. Bisa dikompensasikan untuk pembayaran iuran bulan Mei 2020. Pada April 2020, pihak BPJS Kesehatan tengah melakukan tahap penyesuaian tarif. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 membatalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. “BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Diharapkan per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan iuran yang telah disesuaikan” ujar Haris. Diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020. Alasannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesinambungan program jaminan kesehatan serta menambal defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Namun dengan beberapa pertimbangan, putusan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan oleh MA pada 27 Februari 2020. MA kemudian menginstruksikan untuk mengembalikan jumlah iuran ke semula. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: