Sambutan Rawan, Pencuri Handphone Akhirnya Diamankan

Sambutan Rawan, Pencuri Handphone Akhirnya Diamankan

Pencurian handphone. (ilustrasi) Samarinda, DiswayKaltim.com -Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus Andi Fajar (23), pelaku pencurian handphone Jumat (27/3/2020) lalu oleh warga Jalan Sultan Sulaiman Pelita 7 Kelurahan Sambutan. Informasi awal, Andi melancarkan aksinya kepada korban bernama Herlina (38). Warga Jalan Sultan Alimuddin Gang Sukun Kelurahan Selili, Samarinda, Kaltim. Herlina yang kala itu hendak pulang ke kediamannya  dicegat dari arah Pelita 7 diatas sepeda motornya. Tanpa disangka -sangka, Andi (tersangka) dari arah belakang langsung merampas handphone Herlina (korban) yang saat itu dipegang. "Saat di Pelita 5 Faisal melihat korban berkendaraan memegang handphone dan langsung merampas handphone korban," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2020). Modus yang digunakan pelaku dikatakan Yuliansyah yakni Andi Faisal (23) dengan cara mengincar korbannya ketika lengah memegang handphone. Terutama ketika  mengendarai kendaraan. "Dia ini kalau melihat ada kesempatan, langsung mengambil handpone korbannya, baik sedang hendak memarkir disuatu tempat, maupun saat tengah berkendaraan ataupun berjalan kaki." terang Yuliasnsyah. Sambung Kompol Yuliansyah pengakuan Faisal telah beraksi di beberapa lokasi. "Dari pengakuannya dan hasil pengembangan pelaku ini sudah beraksi di 8 lokasi yang berbeda dan kebanyakan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," bebernya. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. "Sesuai pasal 363 KUHP, masa kurungan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (ar/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: