PPU Batasi Operasional Pelabuhan Penyebrangan selama 12 Jam

PPU Batasi Operasional Pelabuhan Penyebrangan selama 12 Jam

Dishub Penajam memasang spanduk pengumuman pembatasan jam operasi pelabuhan PPU. (Istimewa) ===================   Penajam, DiswayKaltim.com – Setelah ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pembatasan jam operasional pelabuhan. Penutupan operasional kerja dermaga penyeberangan teluk Balikpapan tersebut dilakukan selama 12 jam. Mulai pukul 18.00 - 06.00 Wita. "Mulai hari ini kami akan menerapkan palang portal melintang pada jam tertentu. Seperti jam yang dimaksud. Kegiatan ini merujuk pada instruksi Bupati," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Ahmad, Rabu (22/4). Biasanya, jam operasional pelabuhan penyeberangan dibuka mulai pukul 06.00-20.00 Wita. Malah beberapa awak kapal perahu cepat dan klotok masih bisa melayani penyeberangan lebih dari itu. Jika masih ada penumpang. "Di luar jam operasional itu tentu ada petugas Dishub PPU yang akan berada di lokasi untuk berjaga," ucapnya. Ahmad menyebutkan, sebelum aturan ini diberlakukan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada para awak kapal setempat. Pemberitahuan lebih dikhususkan pada penumpang yang akan melakukan penyebrangan. Pelaksanaannya akan diterapkan secara longgar dalam dua hari ke depan. Lalu dievaluasi. "Terburuknya, kami akan buatkan tulisan di pintu "dilarang masuk" pada jam tertentu. Tapi yang pertama kita lakukan ialah pemberitahuan dulu,” ujar Ahmad. Namun demikian, pihaknya tetap memperbolehkan penyebrangan dalam situasi darurat. "Seperti ada yang meninggal. Ada bantuan sembako atau aparat TNI-Polri, tidak juga ditutup rapat". Dari 18 dermaga yang ada di wilayah PPU, hanya 16 dermaga yang dilakukan pembatasan waktu operasional. Dua di antaranya ialah Pelabuhan Ferry ASDP dan Pelabuhan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). "Karena pelabuhan ferry itu ada hak berbeda. Kita hanya bisa melakukan itu yang di bawah kewenangan kita saja," jelasnya. Kendati begitu, ia menegaskan tetap ada pengetatan pengawasan terhadap hilir mudik masyarakat. Pihaknya berkolaborasi dengan petugas gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di pos terpadu. "Kita ada petugas di pintu masuk. Pos terpadu. Diharapkan orang yang baru masuk juga melapor," pungkasnya. (rsy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: