Hasil Sidang Terungkap, Perusda AUJ Belanja Tanpa Perencanaan

Hasil Sidang Terungkap, Perusda AUJ Belanja Tanpa Perencanaan

Sidang kasus AUJ yang digelar secara daring. ====================   Bontang, DiswayKaltim.com - Tata kelola belanja di Perusda AUJ Bontang dilakukan tanpa perencanaan matang. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi Perusda AUJ secara daring, Rabu (22/4) kemarin. Agenda sidang masih terkait mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, di antaranya Ernawati, sekertaris Perusda AUJ, Erni Arta Sari, kabag Admin dan Keuangan Perusda, serta Putri Yuli Lestari, staff keuangan Perusda AUJ. Lalu dari pihak eksternal Perusda ada Ence Nazamudin, mantan Direktur PT. BKU serta Eddy Yudizar, mantan kepala DPPKAD. Sejak mendapat kucuran modal dari Pemkot Bontang Rp 14,9 miliar 2014-2015 lalu, perusahaan belum memiliki daftar belanja atau Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP). Padahal RKAP menjadi dasar setiap perusahaan dalam menyusun program. Termasuk rincian pembelanjaan. "Perusda dan anak perusahaannya tidak pernah membuat RKAP pada 2015 yang seharusnya mereka membuat hal tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus, Kejari Bontang Yudo Adiananto. Di samping itu, perusahaan juga tak transparan terhadap pengelolaan keuangan mereka. Para saksi menuturkan tak pernah menerima laporan keuangan dari Perusda AUJ. Bahkan, Badan Pengawas Perusda telah melayangkan teguran kepada direksi. Hanya saja, tidak mendapat respons dari Perusda AUJ. "Perusda dan anak perusahaannya tidak pernah membuat LPJ bulanan, triwulan, semester maupun tahunan yang seharusnya dibuat dan diserahkan kepada Bawas dan Pemegang Saham yang kemudian akan dibahas di RUPS," beber Yudo. Yudo menjelaskan, idealnya segala bentuk aktivitas penggunaan anggaran di Perusda AUJ harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Pengawas. “Tapi tidak pernah mereka (internal Perusda) laporin,” katanya kepada DiswayKaltim.com. Sementara itu, pengakuan saksi-saksi (M Syahbirin & Hariyanto, Riduansyah) dari sisi mekanisme pencairan anggaran tidak ditemui pelanggaran. “Didukung dokumen barang bukti sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu pengecekan atau check list kelengkapan syarat administrasi,” bebernya. Pun demikian, jaksa menilai potensi tersangka baru dari kasus ini ada. Hanya saja, ia belum berani menyimpulkan terlalu dini. “Pemeriksaan saksi dan ahli beserta pengujian alat bukti lainnya belum selesai kami lakukan,” pungkasnya. Pada sidang sebelumnya, Perusda AUJ diketahui tak pernah melapor penggunaan dana ke Badan Pengawas Perusda (Bawasda) Pemkot Bontang. Dari pengakuan saksi, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang mereka terima dari Perusda AUJ. Para saksi mengatakan, dana penyertaan modal dari Pemkot sebesar Rp 16,9 miliar tak dilaporkan. Para saksi yang dihadirkan saat itu, yakni Emlizar Muchtar, Paliseri Mapille, M. Syahbirin, Hariyanto, dan Riduansyah. Peran saksi ini sebagai pengawas dan Kepala Bidang Keuangan serta bendahara keuangan Pemkot Bontang. (wal/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: