Sayangkan Kritik Pembagian Sembako, TA Hukum Bupati Sebut Mekanisme Sudah Benar

Sayangkan Kritik Pembagian Sembako, TA Hukum Bupati Sebut Mekanisme Sudah Benar

Tenaga Ahli Hukum Bupati PPU, Agus Amri. (Ist) ============ PENAJAM, Diswaykaltim.com – Tenaga Ahli Hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Agus Amri menyayangkan adanya sorotan terhadap program bantuan sembako di wilayah PPU. Agus menilai kritik itu dinliai tidak pada waktu dan tempat yang tepat. Pasalnya, semua pihak sedang berjuang mengahadapi pandemi COVID-19. "Karena mekanisme pengawasan itu sendiri sudah ada. Dan jika benar, itu pasti ditindak. KPK tidak main-main jika ada pejabat atau siapapun yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat ini," tuturnya saat, Minggu (19/4/2020). Sebelumnya Ketua Lembaga Borneo Relief Sulton Fahrudin yang menyoroti program sembako gratis dari Pemkab PPU. Program tersebut terkesan tak dijelaskan secara gamblang kepada publik. Seperti diketahui, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah melakukan pengadaan 5 item dalam program sembako bagi seluruh warganya. Yaitu 10 kilogram beras, 1 rak telur, 1 liter minyak goreng dan 2 kilogram gula serta 2 karton mie instan dengan nilai tak kurang Rp 29 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD. Terkait mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan bantuan saat bencana yang perlu ditinjau. Agus mengatakan, sebenarnya semua mekanisme telah berjalan sebagaimana aturannya. Pun ia mengaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berfokus dalam hal pengawasannya. "Jika benar terjadi hal itu, ada juga lembaga hukum yang berwenang. Tidak lalu melontarkan komentar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sebut Agus. Agus memaparkan mekanisme pengadaan dalam keadaan darurat COVID-19 Pemkab PPU berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Dalam ketentuan tersebut bisa dilakukan cukup dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (1)  huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk menguatkan peraturan LKPP tersebut melalui surat edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020. Pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat dipertegas kembali dapat dilakukan penyedia dan swakelola. Dalam pelaksanaannya diawasi dengan ketat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan tentu saja diawasi oleh Lembaga Eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK. "Dan tentu saja peran serta masyarakat luas termasuk LSM untuk mengawasi pelaksanaannya," urainya. Adapun, Agus sependapat terkait aspek pengawasan yang disampaikan Sulton. Bahwa siapa pun tidak boleh mengambil keuntungan sekecil apapun di tengah situasi pandemi ini. Namun demikian, lanjut Agus, komentar tersebut berpotensi membangun opini negative. Ditengah upaya semua pihak yang sedang berjuang  keluar dari masa krisis ini. "Akhirnya kepada yang bersangkutan agar lebih banyak menpelajari peraturan per UU an sebelum membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sedang kesusahan," tutup Agus. (RSy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: