Kontraktor Pengerjaan Normalisasi SKM Harus Dievaluasi

Kontraktor Pengerjaan Normalisasi SKM Harus Dievaluasi

Wakil Rakyat Minta Pemerintah Terbuka === jud Transparansi Pengerjaan Normalisasi Sempadan SKM =÷=÷ cub   Angkasa Jaya Djoerani. (M4/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kontraktor PT BB yang mengerjakan normalisasi sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) dianggap menyalahi aturan lantaran kontrak kerja belum jelas. Hal demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya. "Jujur kita belum tahu, tapi itu harus dievaluasi. Dari teman-teman juga saya mendengar ada proyek-proyek yang masih berjalan padahal sudah jelas perintah dari gubernur dan wali kota untuk menghentikan proyek apapun, khususnya dalam status kita yang saat ini KLB (Kejadian Luar Biasa)," tegas Angkasa, Kamis (16/4). Dengan tegas pula Angkasa mengatakan harus ada transparansi. Karena jika berkelanjutan, hal tersebut bisa menjadi kebiasaan buruk. "Perlu ada evaluasi lah, baik dari pemerintah kota, provinsi, karena yang seperti ini harus ada izin kerjanya dalam hal ini yah kontrak itu," lugasnya. Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahroni Pasie pun juga memberi komentar. Menurutnya, proyek BWS ini harus jelas pembagian porsinya. "Mana-mana saja harus bisa dijelaskan, perlu dirunut dulu, jika sudah muncul surat kontraknya, nah barulah bisa dikerjakan," sindir Opan, sapaanya. Ia berani mengatakan jika proyek tersebut ilegal karena tidak ada kontrak kerja baik dari kontraktor dan juga BWS selaku pemilik proyek. "Bisa saja itu mengatasnamakan pihak ketiga dari pekerjaan itu, siapa tahu ada motif lain. Tapi harus dipastikan dulu, jika sesuai kontrak, yah silahkan," sindirnya. Ia juga meminta keterbukaan dari BWS agar masyarakat tahu proyek apa yang dilakukan di hulu SKM tersebut. Terkait penebangan yang sudah terlanjur dilakukan, Opan, sapaannya memberikan saran untuk mengkonsultasikan semuanya ke konsultan. "Kenapa begitu, karena biar sesuai dengan hukum. Ada paket tersendiri, baik itu turap atau apapun walaupun pemerintah sendiri yang melaksanakan," katanya. Ia meminta kejelasan dari BWS terkait kontraktor yang menang lelang. Apabila berhak melaksanakan pekerjaan dan menandatangani kontrak kerja, dirinya sendiri mempersilahkan. "Berarti harus dilihat dengan proses lelangnya, ada apa, karena yang seperti ini ada pihak tersendiri untuk melakukan investigasi, jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Lebih baik jika BWS memeriksa kembali wilayah SKM yang dilakukan proyek normalisasi," pungkasnya. Diketahui, proyek normalisasi Sungai Karang Mumus yang dilakukan kontraktor PT BB dimana kontraktor tersebut telah menang lelang pada Desember tahun lalu dengan nilai kontrak Rp 14,730 miliar. Diketahui pula kontraktor bekerja belum atas izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS). (M4/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: