Minta Tolong Gadaikan Handphone, Malah Kena Tikam
Dua pelaku pengeroyokan sekaligus penikaman saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara. (ist) =================== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Rikno Palengka pada Selasa (14/4/2020) malam. Pelaku bernama Murilis Hendrik (38) dan Samuel Tappi (44). Kejadian bermula saat Rikno, warga pendatang dari luar daerah ini meminta tolong dan mempercayakan kepada Murilis untuk menggadaikan handphone (Hp). Namun setelah itu tak kunjung ada kabar dari Murilis. Penasaran, Rikno lalu menanyakan perkembangan gadai handphone itu melalui pesan whatsapp kepada Murilis pada Minggu (12/4/2020) lalu sekitar pukul 01.00 wita. Ternyata, salah satu pesan whatsapp Rikno itu ada berbunyi ancaman. Isinya “Kalau tidak ada hp, besar masalahnya”. Sehingga hal itu memicu emosi Murilis. "Ini awalnya hanya masalah gadai hape saja. Jadi korban ini meminta tolong kepada pelaku untuk menggadaikan hapenya ke orang lain sebesar Rp 200 ribu. Tapi ada satu pesan yang membuat pelaku sakit hati," terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhammad Mas'ut kepada Disway Kaltim, Kamis (16/4/2020) siang. Merasa sakit hati. Selasa (14/4/2020) malam sekitar pukul 18.30 Wita, Murilis mengajak Samuel untuk mendatangi Rikno yang sedang berada di rumah Ketua RT 62 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Ketika bertemu dengan Rikno di teras rumah tersebut. Murilis langsung mendatangi dan melayangkan tamparan. Sedangkan Samuel memegangi kedua tangan Rikno. "Korban sempat melawan dan akhirnya pelaku Murilis mencabut badik yang dibawanya. Korban sempat mencoba merebut badik, namun pelaku langsung menikamnya," ucap Kapolsek. Tikaman itu mengenai tangan kanan serta dada kiri Rikno. Selanjutnya, Murilis dan Samuel melarikan diri. Kemudian kasus ini dilaporkan dan Rikno dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. "Korban ini sebenarnya warga dari luar daerah dan tinggal sendiri. Jadi keadaannya kurang mencukupi,” jelas Mas’ut. “Itulah sebabnya korban menggadai hape itu. Waktu di bawa ke rumah sakit umum korban sempat menolak karena tidak ada biaya, jadi kami pindahkan ke RS Bhayangkara," tambahnya. Setelah menerima laporan penikaman itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan para pelaku pada Rabu (15/4/2020) pagi. Keduanya pun dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. "Kondisi korban saat ini telah membaik setelah dilakukan perawatan, dan tidak ada ditemukannya luka serius," bebernya. (Bom/Byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: