Pemkab PPU Larang Warga Beraktivitas di Luar Rumah

Pemkab PPU Larang Warga Beraktivitas di Luar Rumah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) PPU Budi Santoso. (Robbi/Disway Kaltim) Penajam, Diswaykaltim.com - Sejak 9 April 2020, Pemkab PPU memberlakukan jam malam. Aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran bernomor 360/011/Gugus Tugas COVID-19/IV/2020. Ditandatangani Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). “Aktivitas atau kegiatan (hanya) sampai dengan pukul 21.00 Wita,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) PPU Budi Santoso, Selasa (14/4/2020). Dalam edaran tersebut, AGM mengingatkan hanya warga yang memiliki kebutuhan mendesak yang diperbolehkan keluar rumah. Itu pun diwajibkan menerapkan protokol keluar dan masuk rumah. “Selalu menggunakan masker ketika berada atau melakukan kegiatan di luar rumah. Tanpa terkecuali,” terangnya. Edaran tersebut turut mengatur penggunaan masker. Masker yang dibuat sendiri wajib menggunakan kain minimal dua lapis. Kainnya pun harus bisa dicuci. “Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan/menghadirkan banyak orang,” imbuhnya. Aparat keamanan setempat akan mengenakan sanksi kepada warga yang tak mengindahkan imbauan tersebut. Penegakan aturan ini akan melibatkan Kodim 0913, Polres PPU, Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa. “Diembankan kepada masing-masing satuan. Tapi masih tindakan humanis dulu. Apakah peringatan lisan atau tindakan lain seperti push up. Tergantung dari satuan,” ujarnya. Budi menjelaskan, edaran ini turut mengimbau warga menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, serta beretika ketika batuk dan bersin. Sementara unit usaha seperti rumah makan, diminta mengutamakan pelayanan menggunakan kemasan untuk dibawa pulang (take away). Pemerintah menyarankan tak melayani pelanggan di rumah makan. (rsy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: