Tak Larang Warga Mudik, AGM: Pulang Kampung Budaya Kita

Tak Larang Warga Mudik, AGM: Pulang Kampung Budaya Kita

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. (Istimewa) Penajam, Diswaykaltim.com - Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tidak melarang warganya untuk mudik. Baik warga PPU di luar daerah maupun warga luar daerah yang bermukim di kabupaten tersebut. “Kalau kita mau menolak itu juga tidak bisa. Karena budaya kita ini adalah budaya pulang kampung,” ucapnya saat diwawancarai di Kantor Kelurahan Penajam, Jumat (10/4/2020). Diketahui, baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai melarang warganya mudik lebaran 2020. Tujuannya untuk menghindari penyebaran COVID-19. Apalagi di Balikpapan terdapat 15 kasus virus corona. Satu orang telah meninggal dunia. Pemkot Balikpapan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kaltim seperti Kutim, Kukar, PPU, dan Paser agar tidak ada arus mudik dari dan ke Balikpapan. Sebelumnya, Pemkab PPU melakukan pengadaan berbagai alat medis demi memperketat pintu masuk. Di antaranya chamber atau bilik disinfektan dan thermo scan. “Sementara ini kita pakai alat hasil swadaya yang ada di Pelabuhan Speedboat dan Klotok. Untuk yang dipesan minggu ini kemungkinan datang,” kata AGM. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, selama diberlakukan posko pengawasan sejak 3 April 2020, tercatat lebih dari 1.000 orang masuk ke PPU melalui Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Penajam. Komandan Jaga Pos Pemeriksaan Pelabuhan Penajam Serka Surnayo menerangkan, para pendatang berasal dari sejumlah daerah di Kaltim dan provinsi lain di Indonesia. “Kebanyakan mereka adalah pekerja, pelajar, siswa, mahasiswa serta masyarakat umum. Dengan tujuan beberapa wilayah di kecamatan PPU,” bebernya. Ia menerangkan, tugas penjaga pos pemeriksaan tersebut mengawasi dan mendata pendatang yang masuk ke PPU. Sebelum diperiksa, setiap orang harus melalui bilik disinfektan. Kemudian dilanjutkan dengan mencuci tangan menggunakan sabun. Langkah terakhir yakni pemeriksaan suhu tubuh. Apabila suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, maka pendatang baru itu diminta istirahat. Jika pemeriksaan kedua tetap sama, petugas akan memintanya merujuk ke Puskesmas terdekat. Petugas akan membekalinya dengan surat keterangan. Warga juga diminta selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, setiap pendatang harus bisa menunjukkan kartu identitas berupa KTP, SIM, Kartu BPJS, atau kartu lainnya. “Jika tidak memiliki kartu identitas apa pun, maka harus ada penjaminnya,” tutup Surnayo. (RSy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: