Verifikasi Data Masyarakat Kurang Mampu
SEKKAB M Gazali memimpin rapat tindak lanjut pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
TANJUNG REDEB, DISWAY - Rencana Pemerintah Kabupaten Berau untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, langsung ditindak lanjuti.
Seluruh camat dan lurah, dikumpulkan untuk melakukan pendataan ulang masyarakat yang kurang mampu.
Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali didampingi Asisten I, Datu Kesuma, Rabu (1/4) di Ruang Rapat Kakaban. Dalam rapat dibahas mengenai data masyarakat miskin yang nantinya diberikan bantuan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Berau, Totoh Hermanto menyampaikan bahwa sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah pusat, total pendudukan miskin di Bumi Batiwakkal sebanyak 7.547 kepala keluarga atau sekitar 27 ribu jiwa.
"Ini data langsung dari pusat. Tapi yang kita bahas hari ini adalah verifikasi ulang mengenai masyarakat yang memang terdampak COVID-19. Jadi bisa bertambah atau berkurang. Data ini nantinya akan kita serahkan ke masing-masing camat untuk diverifikasi kembali," jelasnya.
Sementara, Sekkab Berau, M Gazali menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Di mana pemerintah berencana untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sehingga perekonomian di masyarakat tetap stabil.
"Ini verfikasi sementara saja. Sehingga ada kepastian berapa masyarakat yang akan diberikan bantuan. Sementara kedepan kita akan lakukan pendataan lebih spesifik lagi. Dan ini harus dilakukan minimal dua kali setahun," katanya.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Berau telah menyiapkan anggaran senilai Rp 35 miliar yang diambil dari SiLPA tahun 2019, untuk membantu masyarakat yang terdampak. Anggaran tersebut juga digunakan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan yang melibatkan Pemkab Berau dan DPRD Berau, Senin (30/3) malam. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Berau, Muharram, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau, Madri Pani dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa Pemerintah kabupaten Berau akan memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak. Di mana sebelumnya dalam melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut, Pemkab Berau telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah. Salah satunya yang terdampak dari kebijakan tersebut adalah para pedagang pinggir jalan.
Anggaran Rp 35 miliar tersebut, Rp 15 miliar untuk tindakan preventif penyebaran COVID-19, seperti pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, dan penjagaan pos-pos perbatasan. Sementara Rp 20 miliar bagi para pedagang yang telah menutup usahanya beberapa waktu lalu. (HUMAS/APP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: