Cancel Flight hingga Mei

Cancel Flight hingga Mei

“Kami akan menfasilitasi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket (issued ticket), dengan mengembalikan dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Darat Mulai Ditutup

Setelah sebelumnya hanya membangun posko di Kilometer 15 Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (2/4) pagi, tim gabungan kembali memindahkan posko ke perbatasan Berau-Bulungan. Guna mencegah aktivitas penumpang.

Bupati Berau Muharram mengatakan, pemindahan posko pemantauan di perbatasan karena posko yang saat ini berada dinilai kurang efektif. Sebab petugas yang berjaga tidak dapat melakukan tutup total, akibat masih berada wilayah Kabupaten Berau.

“Posko tersebut dijaga dan didampingi oleh pihak Kecamatan Gunung Tabur, Polsek Gunung Tabur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tim medis dari Dinas Kesehatan, beserta beberapa instansi terkait,” terangnya.

“Tapi saya sudah minta posko dipindah ke perbatasan, karena yang lewat ternyata sebagian besar warga Berau, juga jadi kurang efektif. Jadi saya minta pindah di perbatasan dan langsung tutup total. Angkutan penumpang tidak boleh masuk kecuali kebutuhan logistik,” tegasnya.

Lanjut Muharram, pembangunan posko sesuai dengan edaran yang diterbitkan terkait pembatasan aktivitas lalu lintas udara, darat dan laut. Dari sisi darat perbatasan Berau-Bulungan, serta perbatasan Berau-Kutim menjadi prioritas pengawasan petugas guna mencegah virus corona masuk ke Bumi Batiwakkal.

“Apalagi saat ini ada warga Berau yang menurut hasil rapid test positif meski belum sepenuhnya pasti. Tetapi kami meningkatkan kewaspadaan dini minimal 14 hari kedepan menutup seluruh jalur transportasi darat dari dan ke Berau,” ujarnya.
Meski hingga saat ini, Kabupaten Berau masih dalam kategori aman terhadap wabah virus corona. Belum ada satu pun warga Berau atau yang berdomisili di wilayah ini yang dinyatakan positif terinfeksi. Untuk melindungi masyarakat Berau dari infeksi virus mematikan ini, Pemkab Berau bersama TNI dan Polri, akhirnya sepakat untuk menutup sementara akses dari dan menuju Kabupaten Berau selama dua pekan.

WNA Dilarang Masuk

Untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia perlu pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan mengatakan, dari peraturan tersebut menetapkan bahwa mulai, Kamis (2/4) tidak ada aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ataupun pulang ke negaranya.

Dijelaskannya, dalam Permenhumham itu, tegas dikatakan orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

“Itu tertuang di pasal 5 ayat 1,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (2/3).

Sementara itu, di Kabupaten Berau ada sekira 60 WNA yang terdaftar. Dari keseluruhannya, mayoritas berasal dari Malaysia dan India. Sebagian WNA tersebut bekerja di perkebunan kelapa sawit.“Kami ada data berapa jumlah WNA di sini,” ujarnya.

Berdasarkan data, ada satu WNA asal Tiongkok yang belum kembali ke Berau sejak keberangkatanya Imlek, Februari lalu. “WNA ini pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Ada kemungkinan tidak bisa kembali karena beberapa negara transit telah melakukan lockdown,” ungkapnya. (*/jun/zuh/fst/app)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: