Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoax Terkait Covid-19
Irjen Pol Muktiono. (Hafidz/DiswayKaltim)
==============
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Ditengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan. Belakangan ini banyak berita bohong atau hoax yang tersebar ditengah masyarakat. Terutama bagi pengguna smartphone.
Tentu saja. Bagi penyebar hoax tersebut bisa diproses hukum. Seperti yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim saat ini.
Dimana sudah ada dua kasus hoax terkait virus corona yang ditindak tegas.
“Kita sudah sidik 2 kasus yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono kepada Disway Kaltim, Selasa (31/3/2020) siang.
Kapolda meminta masyarakat agar tidak menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar alias hoax. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber dan akan menindak tegas.
“Dan kita terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini (wabah corona,Red) cepat berlalu,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku bakal dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi yang ikut-ikutan nyebar hoax,” tegasnya.
Sementara kasus hoax yang ditangani Polda Kaltim diantaranya, soal postingan di media sosial yang menyebutkan RS Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang merawat pasien positif corona pada Februari 2019 lalu. Termasuk mendalami penyebar hoax surat edaran Wali Kota Balikpapan yang ramai beredar di grup-grup whatsapp, Senin (30/3/2020) kemarin. (Bom/Byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: