Sosialisasi Pengundian Lapak Pasar Pagi Samarinda Berlangsung Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani temui pedagang Pasar Pagi di Gedung Anggar, Komplek Polder Air Hitam.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Setelah rampung direvitalisasi, Pasar Pagi Samarinda bersiap kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai melakukan sosialisasi teknis pemindahan dan pengundian lapak bagi para pedagang, Jumat, 17 Oktober 2025.
Namun, kegiatan tersebut bersifat tertutup, hanya para pedagang dan pegawai Disdag Samarinda yang diperbolehkan masuk.
Wartawan dilarang meliput kegiatan yang berlangsung di dalam Gedung Anggar Komplek Polder Air Hitam, Samarinda tersebut.
BACA JUGA: Kelistrikan Pasar Pagi Selesai, PLN Masih Tunggu Proses Administrasi dari Pemkot
Larangan terhadap kegiatan peliputan tersebut terjadi saat wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita, di Gedung Anggar Polder Air Hitam.
“Hari ini adalah penjelasan dari Dinas Perdagangan tentang bagaimana mekanisme pemindahan dan siapa yang berhak menempati Pasar Pagi yang baru," kata Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi, Thoriq Hakim kepada wartawan.
Pedagang konveksi di Sentra Grosir Samarinda (SGS) itu berharap, kemegahan bangunan Pasar Pagi Baru dapat seiring dengan peningkatan omzet.
“Mudah-mudahan dengan pasar yang mewah, ekonomi pedagang juga ikut maju dan mewah seperti bangunannya,” katanya.
BACA JUGA: 11 Operator Diundang untuk Ikuti Seleksi Pengelola Parkir Pasar Pagi Samarinda
Lebih lanjut, Thoriq menyebut, Disdag Samarinda menyatakan bahwa prioritas utama penempatan lapak di Pasar Pagi Baru adalah pedagang aktif yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB).
“Masalah ini cukup krusial karena banyak pemegang SKTUB yang sudah puluhan tahun tidak berjualan. Menurut Dinas, mereka yang tidak aktif tidak akan jadi prioritas,” ujar Thoriq.
Ia menambahkan, praktik sewa-menyewa atau jual-beli petak tidak lagi diperbolehkan.
“Yang berhak mendapatkan lapak adalah pedagang aktif yang terdata memiliki SKTUB. Kalau dia punya SKTUB tapi sejak tahun 2000 tidak pernah berjualan, maka dianggap tidak aktif,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

