Pengeluaran Lebih Besar, Tiap Tahun Tunggakan Peserta BPJS Naik 10 Persen 

Pengeluaran Lebih Besar, Tiap Tahun Tunggakan Peserta BPJS Naik 10 Persen 

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakhmatiana saat pemaparan di hadapan awak media, Rabu (11/3). (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) BALIKPAPAN, DISWAYKALTIM.COM– Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya keras menaikkan kesadaran masyarakat agar patuh membayar iuran. Pasalnya, angka penerimaan iuran berbeda jauh dengan pengeluaran. Hal ini tentu akan berdampak pada pengaturan keuangan BPJS itu sendiri. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran yang diharapkan menjadi satu solusi mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Di Kaltim, tercatat peserta yang menunggak iuran setiap tahunnya selalu naik hingga 10 persen. Angka itu berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Sampai Februari 2020, peserta mandiri yang menunggak sebanyak 389.174 jiwa dengan jumlah tunggakan iuran mencapai Rp 210 miliar. Dari jumlah tersebut, peserta mandiri yang menunggak tertinggi adalah di Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal sama juga terjadi pada Badan Usaha (BU) yang tidak membayarkan iuran karyawannya. Tercatat, ada sebanyak 666 BU dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 6,9 miliar. (Selengkapnya lihat grafis) "Setiap tahun tunggakan mengalami kenaikan 10 persen. Peserta ini daftar secara mandiri sehingga mereka punya kewajiban membayar iuran," kata C. Falah Rakhmatiana, Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Utara (Kaltimtengseltara) dalam Ngopi Bareng JKN, di Balikpapan, Rabu (11/3). Untuk mengurangi angka tunggakan peserta mandiri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengerahkan kader BPJS Kesehatan memberikan edukasi kepada peserta. "Dengan membayar iuran JKN-KIS secara rutin dan tidak menunggak. Karena program ini bukan hanya milik BPJS Kesehatan atau satu dua orang saja, tetapi milik bersama yang harus dijaga kesinambungannya," terang pria yang pernah bertugas di Papua itu. Menurutnya, manfaat dari hadirnya JKN-KIS tersebut sangat banyak diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Dari data, bahwa belanja pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga Februari 2020 sejak 2014 lalu mencapai Rp 8,7 triliun. (Rincian lihat grafis) "Cakupan kepesertaan sendiri mencapai 3.384.190 jiwa dan rata-rata pemanfaatan pelayan kesehatan per harinya mencapai 14.833 kunjungan," sebut Falah. Ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan tarif iuran, dia bilang masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. "Pada prinsipnya kita akan mengikuti ketentuan pemerintah. Informasi dari pusat belum menerima salinan hasil dari MA," ujarnya. Ia menjelaskan, sepanjang belum dikeluarkan kebijakan baru dan arahan dari pusat maka masih berlaku tarif per Januari 2020. "Apabila iuran kembali ke tarif lama harapannya tidak akan menganggu pelayanan. Pemerintah juga cari cara bagaimana sisi penerimaannya. Karena dari sisi penerimaan dan biaya yang dikeluarkan berbeda jauh," tukas Falah. Falah menyebutkan, sejak tarif iuran BPJS mengalami kenaikan, peserta sebagian besar beralih layanan kelas. "Misal kelas I menjadi kelas III. Tetapi apabila nanti kembali ke tarif lama kemudian peserta akan pindah kelas lagi maka harus menunggu satu tahun," pungkasnya. (fey/eny) Iuran PPU BU Provinsi Kaltim  Jumlah Badan Usaha (BU) Menunggak (Per Februari 2020) Kota Balikpapan: 239 Kota Samarinda: 175 Kabupaten Kutim: 51 Kabupaten Berau: 43 Kabupaten PPU: 38 Kabupaten Paser: 36 Kabupaten Kukar: 32 Kabupaten Kubar: 29 Kota Bontang:22 Kabupaten Mahakam Ulu: 1 Total BU Menunggak: 666 BU   Jumlah Piutang BU Menunggak (Per Februari 2020) Kota Samarinda: Rp 4.496.561.912 Kota Balikpapan: Rp 996.933.720 Kabupaten Berau: Rp 494.913.442 Kabupaten Kukar: Rp 346.909.862 Kota Bontang: Rp 117.865.367 Kabupaten Kubar: Rp 202.982.422 Kabupaten Kutim: Rp 114.700.539 Kabupaten Paser: Rp 70.358.308 Kabupaten PPU: Rp 51.901.483 Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 35.376.696   Total piutang PPU BU: Rp 6,9 Miliar Catatan: - Sumber data aplikasi BI - Piutang dihitung dari piutang tahun sebelumnya   IURAN PBPU/MANDIRI PROVINSI KALTIM Jumlah Peserta PBPU Menunggak (Per Februari 2020) Kota Samarinda: 106.870 Kabupaten Kukar: 92.624 Kota Balikpapan: 91.392 Kabupaten Kutim: 38.876 Kabupaten Paser: 25.026 Kabupaten Berau: 15.412 Kabupaten PPU: 7.298 Kabupaten Kubar: 6.401 Kota Bontang: 4.993 Kabupaten Mahakam Ulu: 282   Total PBPU Menunggak: 389.174 Jiwa   Jumlah Piutang PBPU Kaltim (Per Februari 2020) Kota Balikpapan: Rp 59.554.003.224 Kota Samarinda: Rp 57.303.374.095 Kabupaten Kukar: Rp 37.552.219.981 Kabupaten Kutim: Rp 20.710.102.424 Kabupaten Berau:Rp 117.777.100.142 Kabupaten Paser: Rp 11.533.280.116 Kabupaten Kubar: Rp 4.345.250.375 Kabupaten PPU: Rp 3.766.681.844 Kota Bontang: Rp 3.472.743.900 Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 233.139.590   Totak Piutang PBPU: Rp 210 Miliar Catatan: - Sumber data aplikasi BI per 5 Februari 2020 - Piutang dihitung dari piutang tahun sebelumnya   BEBAN JAMINAN KESEHATAN 2014-2020 Provinsi Kaltim 2014: Rp 520.129.581.613 2015: Rp 824.041.594.443 2016: Rp 1.134.582.001.588 2017: Rp 1.606.300.226.301 2018: Rp 2.040.016.064.438 2019: Rp 2.375.558.354.513 2020: Rp 205.323.743.749 (s/d Februari 2020)   Total Biaya Manfaat 7 Tahun (s/d Februari 2020): Rp 8,7 Triliun Cost Per Member Per Month: Rp 60.679 Premi Per Member Per Month: Rp 34.219

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: