Putusan MA Belum Berlaku, Iuran BPJS Tetap Sama
Suasana pelayanan di kantor cabang BPJS Samarinda, Selasa (10/3). (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang (KC) Samarinda belum berani bicara. Perihal dicabutnya kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Iuran saat ini masih mengacu aturan sebelumnya. Yakni Perpres 75/2019. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik KC BPJS Kesehatan Samarinda Haris Fadilah. Ia mengaku belum menerima aturan turunan terkait persoalan tersebut. "Terkait adanya putusan MA ini kita telah mengetahui apa isi putusan tersebut. Namun sejauh ini kantor pusat belum memberikan tanggapan, sehingga kami juga di kantor cabang tidak berani memberikan tanggapan. Saat ini kita sedang menunggu pusat memutuskan dulu," terangnya, Selasa (10/3). Selain itu pihak BPJS pusat belum menerima surat salinan putusan MA. Sehingga butuh waktu untuk menyusun kebijakan baru. Haris juga menambahkan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kementerian kesehatan. Guna mencari titik terang. "Sejauh ini kantor pusat BPJS hingga kantor cabang disetiap daerah belum mempelajari dan menguji kebenaran soal putusan MA, untuk aktifitas pelayanan, sementara kita tetap seperti biasa, tarif yang berlaku untuk iuran peserta masi mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019," tandasnya. KC BPJS Kesehatan Samarinda sendiri mengcover beberapa kabupaten/kota. Seperti Kukar, Bontang, Kubar, Mahulu dan Samarinda. Dari data BPJS KC Samarinda total penerima BPJS untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 727.178 peserta. Itu mencakup PBI yang dibiayai dari APBN dan APBD atau Jamkesda. Nah, Haris menyebut jumlah tersebut adalah peserta yang masihg membayar tariff lama. Adapun jumlah biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan Kategori Mandiri/PBPU dibagi atas peserta jaminan kesehat kelas 1 sebesar Rp 180.000, peserta kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Kemudian jumlah biaya Iuran BPJS Kesehatan PPU(PNS, TNI, Polri, Swasta), yakni untuk PNS 5 persen dari gaji. Dimana 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen oleh pegawa. Sedangkan untuk karyawan perusahaan 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Dengan batas bawah pemotong UMK dan batas atas sebesar RP 12 juta rupiah. "Sesuai kategori dan aturan yang berlaku, penerapan yang sedang berjalan pada pelayanan Jaminan Kesehatan masing-masing peserta sejauh ini seperti yang sudah ditetapkan oleh Perpres,” jelas Haris. Lebih jauh, dalam keterangan pelayanan kesehatan melalui aturan kementerian Kesehatan, pelayanan kesehatan juga diberikan pada peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terbagi dalam 2 jenis bantuan yaitu bantuan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD/Jamkesda). Sesuai data yang dihimpun KC BPJS Kesehatan Samarinda, jumlah peserta penerima bantuan melalui APBN sebanyak 439.730 peserta penerima, dan APBD sebanyak 287.447 peserta penerima. "Untuk jumlah penerima bantuan Iuran lewat APBN dan APBD itu dimulai persatu Agustus 2019 kemarin, untuk penetapan adanya bantuan iuran merupakan sub bagian dari isian Perspres Nomor 75 tahun 2019 oleh Presiden Jokowi di tanggal 24 Oktober 2019 lalu," pungkasnya. Diketahui MA mencabut Perpres Nomor 75/2019 tentang perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan. Peraturan tersebut resmi ditantatangani Presiden Joko Widodo Oktober 2019 dan diberlakukan per 1 satu Januari lalu. (ar/boy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: